IKNPOS.ID – Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN) melalui Deputi Sosial, Budaya, dan Pemberdayaan Masyarakat (SBPM) melakukan kolaborasi dengan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim).
Kolaborasi itu menghasilkan kegiatan pendampingan sertifikasi halal bagi 50 pelaku UMKM di Kecamatan Sepaku, Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), Kaltim, pada 15–16 Oktober 2025.
Kegiatan ini dibuka secara resmi oleh Deputi SBPM, Alimuddin dan didukung oleh Pemerintah Kecamatan Sepaku sebagai upaya memperkuat daya saing produk lokal di wilayah IKN.
“Kegiatan ini menjadi langkah konkret dalam membangun ekosistem UMKM halal yang berdaya dan berkelanjutan, sekaligus memastikan masyarakat sekitar IKN dapat menjadi pelaku utama dalam rantai ekonomi Nusantara,” seperti dikutip dari @nusantarasocialculture.
“Melalui pendampingan teknis dan pembinaan langsung dari tim BPJPH, para pelaku UMKM dibimbing memahami proses sertifikasi halal, meningkatkan mutu produk, serta memperluas peluang usaha di tingkat nasional maupun global,” lanjutnya.
Insentif Bebas Pajak bagi UMKM di Wilayah IKN
Sebelumnya, pPemerintah melalui PMK 28/2024 memberikan insentif bebas pajak bagi UMKM di wilayah IKN. Berdasarkan peraturan ini, UMKM yang memenuhi persyaratan akan dibebaskan dari Pajak Penghasilan (PPh) final dengan tarif 0 persen hingga tahun 2035 untuk omzet hingga Rp50 miliar per tahun.
Jumlah ini seratus kali lipat lebih besar dari batas omzet UMKM di wilayah lain, memberikan keunggulan besar bagi usaha kecil yang ingin berkembang di kawasan ini.
Dengan kebijakan ini, UMKM dapat merasakan keringanan pajak yang signifikan, memungkinkan mereka untuk mengalokasikan lebih banyak dana ke dalam operasional, dan pengembangan bisnis. Hal ini juga membuat IKN makin menarik bagi pelaku usaha yang sebelumnya mungkin ragu untuk berinvestasi di wilayah yang baru dibangun.
Meskipun kebijakan ini terlihat menggiurkan, tidak semua UMKM dapat langsung menikmati fasilitas bebas pajak ini. Beberapa persyaratan yang harus dipenuhi adalah bentuk usaha. UMKM harus beroperasi dalam bentuk badan usaha atau perseorangan, namun bentuk usaha tetap (BUT) dikecualikan.