Home News Oknum PNS Pajak yang Malak Wajib Pajak Diburu: Lapor Pak Purbaya Beraksi!
News

Oknum PNS Pajak yang Malak Wajib Pajak Diburu: Lapor Pak Purbaya Beraksi!

Share
Oknum PNS Pajak yang Malak Wajib Pajak Diburu: Lapor Pak Purbaya Beraksi!
Oknum PNS Pajak yang Malak Wajib Pajak Diburu: Lapor Pak Purbaya Beraksi!
Share

IKNPOS.ID – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan memulai investigasi serius terhadap laporan dugaan aksi premanisme dan pemalakan yang melibatkan oknum PNS Pajak. Kasus ini mencuat setelah dilaporkan melalui kanal pengaduan: “Lapor Pak Purbaya”.

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa, selaku inisiator kanal pengaduan, telah secara terbuka menyinggung masalah ini pekan lalu. Yang disoroti adalah dugaan praktik pemalakan yang dilakukan oleh Account Representative (AR) di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Tigaraksa, Banten.

“Minggu depan saya cek harus sudah rapi nih. Enggak ada premanisme. Dia minta duit pasti maksa ya? Hebat juga ya kreatif.  Oh ternyata betul saya pikir kalau kita ngomong di atas selesai, ternyata nggak. Ini birokrasi seperti itu,” kata Purbaya pada Jumat, 17 Oktober 2025 lalu.

Purbaya terang-terangan menunjukkan kekecewaan terhadap praktik buruk di birokrasi. Terlebih di kantor pelayanan pajak.

Sementara itu, Dirjen Pajak Bimo Wijayanto mengonfirmasi pihaknya telah mengundang pelapor untuk dimintai keterangan.

Namun, proses investigasi saat ini menghadapi kendala karena minimnya informasi detail dari pelapor.

“Lagi kita investigaasi. Belum dapat case-nya. Dari pelapor kita sudah undang. Tapi saya belum bisa ini karena dari pelapor belum memberikan informasi. Nanti kita lihat,” kata Bimo di Kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta, pada Rabu, 22 Oktober 2025.

DJP berjanji akan terus mendalami kasus ini untuk memastikan tidak ada praktik curang yang merusak citra institusi pajak.

Bidik Kepatuhan Wajib Pajak Besar

Selain mengusut tuntas kasus dugaan pemalakan, Bimo Wijayanto juga mengungkapkan strategi spesifik yang akan dilakukan pada sisa tahun ini untuk mencegah potensi shortfall atau kekurangan penerimaan pajak dari target 2025.

DJP menargetkan penerimaan pajak sebesar Rp 2.189,3 triliun pada tahun 2025. Namun, hingga September 2025, penerimaan pajak baru mencapai Rp 1.295,3 triliun.

Untuk mengejar target tersebut, DJP akan fokus pada peningkatan kepatuhan wajib pajak besar.

Share
Related Articles
News

Selamat Datang di Pusat Pemerintahan Baru IKN: Fasilitas Lengkap Sambut ASN Telah Tersedia

IKNPOS.ID - Pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN) di Kalimantan Timur kian memasuki...

Mudik Gratis Lebaran
News

Siap-Siap Mudik Lebaran 2026! Kemenhub Rilis Puluhan Ribu Kuota Mudik Gratis & Diskon Tiket

IKNPOS.ID - Kabar gembira buat kamu yang sudah punya rencana pulang kampung!...

News

OJK Naikkan Free Float Jadi 15 Persen, KSEI Gerak Cepat Klasifikasi 35 Ribu SID Investor

PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) mengambil langkah konkret untuk mendukung delapan...

Tarif BPJS Kesehatan Terbaru Mulai 22 Oktober 2025
News

RS Dilarang Tolak Pasien Darurat! Dirut BPJS Buka Fakta 120 Ribu Peserta PBI Nonaktif

Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ali Ghufron Mukti, menegaskan bahwa rumah sakit tidak...