IKN Pos
Rabu, Oktober 8, 2025
No Result
View All Result
  • News
    • Pendidikan
    • Pemerintahan
  • Tekno
  • Kesehatan
  • Sport
  • Lifestyle
    • Properti
    • English
  • Ragam IKN
    • Forest City
    • Borneo
    • Society IKN
    • Renewable Energy
    • Arsitektur IKN
IKN Pos
No Result
View All Result
IKN Pos
  • News
  • Tekno
  • Kesehatan
  • Sport
  • Lifestyle
  • Ragam IKN
Home News

Mulai Oktober 2025, Aturan PPPK Paruh Waktu Resmi Berlaku: Ini Jam Kerja, Gaji, dan Masa Kontrak

by Derry Sutardi
15:56 Oktober 8, 2025
in News
A A
Masih 102 Formasi PPK di Kabupaten Penajam Paser Utara yang Belum Terisi

IKNPOS.ID – Mulai Oktober 2025, pemerintah resmi memberlakukan aturan baru mengenai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu di berbagai instansi.

Aturan ini tertuang dalam Keputusan Menteri PAN-RB Nomor 16 Tahun 2025, yang mengatur tentang durasi kerja, masa kontrak, hingga mekanisme pengangkatan bagi tenaga PPPK Paruh Waktu skema yang selama ini banyak dinanti tenaga honorer dan calon ASN.

Apa Itu PPPK Paruh Waktu dan Tujuan Diterapkannya

PPPK Paruh Waktu hadir sebagai solusi efisien bagi pemerintah dalam mengelola anggaran pegawai tanpa mengorbankan kebutuhan pelayanan publik.

Skema ini memungkinkan instansi merekrut tenaga kerja profesional dengan jam kerja lebih fleksibel, yakni setengah dari pegawai penuh waktu.

Kebijakan ini juga menjadi angin segar bagi tenaga honorer yang belum memiliki kesempatan menjadi ASN atau PPPK penuh waktu, karena tetap bisa bekerja dan memperoleh penghasilan tanpa meninggalkan aktivitas lain di luar pekerjaan pemerintah.

Menurut KemenPAN-RB, sistem paruh waktu membantu instansi di sektor pendidikan, kesehatan, hingga administrasi publik untuk mengisi kekosongan posisi dengan beban anggaran lebih ringan.

Jam Kerja PPPK Paruh Waktu vs Penuh Waktu

Dalam aturan terbaru, jam kerja PPPK dibagi menjadi dua kategori utama:

  1. PPPK Penuh Waktu
    • Bekerja selama 8 jam per hari atau 40 jam per minggu,
      sama seperti Aparatur Sipil Negara (ASN) pada umumnya.
    • Mendapat gaji dan tunjangan penuh sesuai ketentuan ASN.
  2. PPPK Paruh Waktu
    • Bekerja sekitar 4 jam per hari atau 20 jam per minggu,
      tergantung kebutuhan instansi dan jenis pekerjaan.
    • Gaji dihitung proporsional berdasarkan jam kerja aktual.

Perbedaan jam kerja ini memberi fleksibilitas bagi instansi pemerintah untuk menyesuaikan beban kerja dengan kemampuan anggaran, tanpa mengurangi kualitas pelayanan publik.

Masa Kontrak dan Hak PPPK Paruh Waktu

Berdasarkan Keputusan MenPAN-RB No. 16/2025, masa kontrak untuk PPPK Paruh Waktu ditetapkan selama satu tahun dan dapat diperpanjang jika hasil evaluasi kinerja memuaskan.
Sementara PPPK Penuh Waktu umumnya memiliki kontrak hingga lima tahun.

Page 1 of 2
12Next
Tags: aturan jam kerja PPPK Paruh Waktu 2025aturan PPPK terbarugaji PPPK paruh waktugaji PPPK paruh waktu 2025jam kerja PPPK paruh waktumasa kontrak PPPK Paruh Waktuperbedaan PPPK penuh waktu dan paruh waktuPPPK paruh waktu

Derry Sutardi

Next Post

Shopee Jagoan UMKM Naik Kelas Adu Ide Kreatif di Depan Juri, Siapa yang Mampu Buat Daniel Mananta & Lizzie Parra Terpukau?

Harga Pi Network Terjun 9,6%: Ahli Sebut Proyek Berpotensi “Rug Pull”

  • Trending
  • Comments
  • Latest

Rumah Prabowo Rp 166 Juta Cicilan Rp 500 Ribuan, Minimalis Scandinavian Full Bangunan, Syarat Cuma KTP & Kartu Keluarga

16:39 Januari 15, 2025

Rumah Prabowo Rp 166 Juta, Desain Minimalis Scandinavian, Full Bangunan Plus Dapur, Tak Perlu Renovasi Lagi

06:11 Januari 18, 2025

5 Ide Desain Taman Dalam Rumah dan Tips Memilih Tanaman, Sulap Hunian Jadi Asri

22:19 Januari 22, 2025

5 Inspirasi Gambar Pagar Minimalis Modern, Pilih yang Mana?

20:31 Februari 3, 2025

Keren! Taksi Terbang Buatan Hyundai Diuji Coba di IKN Juli 2024

0

Ini Daftar 27 Pejabat Baru di Jajaran OIKN

0

IKN Jadi Percontohan SDM tanpa Stunting, Bagaimana Caranya?

0

Progres Kawasan Inti IKN Sudah Mencapai 82 Persen, Ini Target Utamanya

0

7 SMA Swasta Terbaik di Jakarta yang Sudah Buka PPDB 2026, Lengkap dengan Jadwal dan Syaratnya

17:30 Oktober 8, 2025

Dampak Positif IKN: Potensi Pendapatan Kabupaten PPU Bertambah

17:20 Oktober 8, 2025

Samsung Perkenalkan ISOCELL HP5: Sensor Kamera 200 MP dengan Piksel Terkecil di Dunia

16:57 Oktober 8, 2025

7 Sekolah Kedinasan yang Mudah Dimasuki, Cocok untuk Siswa SMA dan SMK yang Ingin Jadi CPNS

16:40 Oktober 8, 2025
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan
  • Privacy Policy
Terverifikasi Dewan Pers
No: 958/DP-Verifikasi/K/II/2022

© 2024 IKNPOS.ID

No Result
View All Result
  • News
    • Pendidikan
    • Pemerintahan
  • Tekno
  • Kesehatan
  • Sport
  • Lifestyle
    • Properti
    • English
  • Ragam IKN
    • Forest City
    • Borneo
    • Society IKN
    • Renewable Energy
    • Arsitektur IKN

© 2024 IKNPOS.ID

Exit mobile version