Uang yang diserahkan ke Kemenkeu tercatat sebesar Rp13.255.244.538.149 atau tiga belas triliun dua ratus lima puluh lima miliar rupiah lebih. Nilai fantastis itu menjadi salah satu penyitaan terbesar sepanjang sejarah Kejaksaan Agung.
Wilmar Group Jadi Kontributor Terbesar
Khusus Wilmar Group, Kejagung sebelumnya telah menyita dana sebesar Rp11,8 triliun. Sebagian uang tersebut, sekitar Rp2 triliun, sempat dipamerkan dalam konferensi pers di Gedung Bundar Jampidsus, Jakarta Selatan, pada Juni 2025.
“Yang kita lihat sekarang di sekitar kita ada uang senilai Rp2 triliun. Ini hanya sebagian kecil dari total sitaan Rp11,88 triliun,” ujar Direktur Penuntutan Kejagung, Sutikno, saat itu.
Menurut Sutikno, sebagian besar uang tidak ditampilkan ke publik karena alasan keamanan dan kapasitas ruang penyimpanan. “Jumlah yang kami tampilkan sudah cukup untuk menggambarkan besar kerugian negara akibat perbuatan korporasi tersebut,” ujarnya.
Komitmen Tegakkan Hukum dan Pulihkan Keuangan Negara
Burhanuddin menegaskan, Kejagung akan terus memperkuat langkah penegakan hukum terhadap kejahatan ekonomi besar yang merugikan negara. Ia menyebut, setiap hasil penyitaan akan dimanfaatkan untuk memulihkan keuangan negara serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Langkah Kejagung ini juga mendapat dukungan penuh dari Presiden Prabowo, yang menilai pemulihan aset hasil korupsi sebagai bentuk nyata keberpihakan negara terhadap keadilan sosial dan integritas hukum.
Dengan penyerahan dana Rp13,25 triliun ini, Kejagung menunjukkan komitmen kuat dalam menjaga kedaulatan ekonomi serta memulihkan kerugian negara akibat praktik korupsi di sektor strategis seperti CPO. – Candra Pratama/Disway –




















