Di sisi lain, keberhasilan penindakan ini menegaskan bahwa aparat hukum Indonesia tidak pandang bulu. Korporasi besar sekalipun wajib mempertanggungjawabkan tindakan yang merugikan negara.
Kejagung menegaskan, mekanisme hukum akan terus ditegakkan agar praktik korupsi tidak merugikan rakyat dan perekonomian.
Dengan adanya penyerahan Rp 13 triliun, masyarakat diharapkan bisa merasakan manfaat langsung, terutama dalam sektor ekonomi yang menyentuh kebutuhan sehari-hari. Burhanuddin menegaskan, proses hukum akan terus berlanjut hingga seluruh kerugian negara dikembalikan secara penuh.
Langkah Kejagung ini sekaligus memberikan pesan tegas bahwa pemberantasan korupsi di Indonesia bukan sekadar retorika, tetapi nyata dan menyentuh kesejahteraan rakyat. Publik pun diajak untuk terus mengawasi proses hukum agar transparansi dan akuntabilitas tetap terjaga.


















