Home News Kejagung Serahkan Rp 13 Triliun Kasus Migor ke Negara, Disaksikan Langsung Presiden Prabowo
News

Kejagung Serahkan Rp 13 Triliun Kasus Migor ke Negara, Disaksikan Langsung Presiden Prabowo

Share
pengembalian uang negara kasus CPO
Kejaksaan Agung serahkan Rp 13 triliun dari kasus CPO, fokus pada korupsi yang merugikan rakyat dan pemulihan keadilan ekonomi.Foto:Dok Diisway
Share

IKNPOS.ID – Kejaksaan Agung (Kejagung) menyerahkan uang pengganti kerugian negara senilai Rp 13,255 triliun dari kasus korupsi pemberian fasilitas ekspor crude palm oil (CPO) dan turunannya. Penyerahan ini berlangsung di gedung utama Kejagung, Senin 20 Oktober 2025, dan disaksikan langsung oleh Presiden Prabowo Subianto.

Jaksa Agung ST Burhanuddin menegaskan, penindakan terhadap tindak pidana korupsi yang merugikan rakyat menjadi prioritas utama.

“Kejaksaan Agung saat ini fokus pada tindak pidana korupsi yang menimbulkan kerugian keuangan negara dan perekonomian negara, khususnya yang menyangkut harkat hidup rakyat,” kata Burhanuddin.

Burhanuddin mencontohkan beberapa kasus sebelumnya, seperti korupsi garam, gula, dan baja, yang langsung berdampak pada kehidupan masyarakat. Langkah ini menunjukkan komitmen Kejagung untuk mengutamakan penegakan hukum pada sektor yang menyentuh kesejahteraan rakyat secara langsung.

Meskipun Rp 13,255 triliun telah diserahkan, Burhanuddin menyebut masih ada sisa pembayaran senilai Rp 4,4 triliun yang belum diterima negara. Tiga tersangka korporasi, yakni Musim Mas dan Permata Hijau, meminta penundaan pelunasan sisa uang pengganti tersebut.

“Karena sisa Rp 4,4 triliun diminta untuk ditunda, kami setuju dengan satu syarat, bahwa perusahaan harus menyerahkan aset perkebunan sawit mereka sebagai jaminan,” jelasnya.

Menurut Burhanuddin, pengembalian uang negara ini merupakan bagian dari upaya Kejagung dalam memakmurkan rakyat.

“Keberhasilan Kejaksaan dalam mengungkap dan memulihkan kerugian negara adalah wujud nyata upaya kami mendekatkan keadilan ekonomi yang semuanya ditujukan untuk kemakmuran rakyat,” ujarnya.

Kasus CPO ini menjadi salah satu sorotan publik karena melibatkan korporasi besar yang mendapatkan fasilitas ekspor ilegal. Langkah hukum yang dilakukan Kejagung diharapkan menjadi contoh nyata bagi seluruh pihak agar kepatuhan terhadap peraturan dan tanggung jawab sosial perusahaan tetap dijaga.

Penyerahan uang pengganti ini juga menunjukkan peran lembaga penegak hukum dalam menjaga stabilitas perekonomian nasional. Dengan pengembalian dana tersebut, negara memiliki ruang fiskal lebih luas untuk mendukung program-program yang berdampak langsung pada masyarakat, seperti subsidi pangan, pembangunan infrastruktur, dan program kesejahteraan lainnya.

Share
Related Articles
MENKEU PURBAYA GERAM, 40 Perusahaan China Diduga Manipulasi KTP & Pajak
News

MENKEU PURBAYA GERAM! 40 Perusahaan China Diduga Manipulasi KTP & Pajak

IKNPOS.ID - Pemerintah bersiap mengambil tindakan keras terhadap puluhan perusahaan baja asal...

Kartel Narkoba Bantai 11 Warga Sipil
News

TRAGEDI LAPANGAN BOLA: Kartel Narkoba Bantai 11 Warga Sipil

IKNPOS.ID - Sebuah tragedi mengerikan mengguncang Negara Bagian Guanajuato, Meksiko, pada Minggu...

POLISI UNGKAP FAKTA BARU! Reza Arap Ada di TKP Saat Lula Lahfah Meninggal
News

POLISI UNGKAP FAKTA BARU! Reza Arap Ada di TKP Saat Lula Lahfah Meninggal

IKNPOS.ID - Kasus kematian selebgram Lula Lahfah di Apartemen Essense Darmawangsa, Jakarta...

Thomas Djiwandono.
News

Thomas Djiwandono Disepakati Komisi XI DPR sebagai Deputi Gubernur BI

Komisi XI DPR RI menyepakati Thomas AM Djiwandono sebagai Deputi Gubernur Bank...