Home News Kabar Panas ASN! PPPK Paruh Waktu Bisa Kehilangan Jabatan Gara-gara 11 Pelanggaran Ini!
News

Kabar Panas ASN! PPPK Paruh Waktu Bisa Kehilangan Jabatan Gara-gara 11 Pelanggaran Ini!

Share
Share

Berikut daftarnya:

  1. Meninggal dunia.
  2. Mengundurkan diri secara sukarela.
  3. Terlibat dalam tindak pidana jabatan atau kejahatan terkait jabatan.
  4. Mencapai batas usia pensiun atau masa perjanjian kerja berakhir.
  5. Melanggar disiplin berat sesuai peraturan kepegawaian.
  6. Tidak mengikuti evaluasi kinerja yang ditetapkan.
  7. Tidak kompeten dalam melaksanakan tugas.
  8. Terdampak perampingan organisasi.
  9. Terbukti menjadi anggota atau pengurus partai politik.
  10. Dipidana dengan hukuman penjara minimal dua tahun.
  11. Terbukti melakukan penyelewengan terhadap Pancasila dan UUD 1945.

Rini Widyantini menegaskan bahwa aturan ini tidak dimaksudkan untuk menakuti pegawai, tetapi sebagai pedoman menjaga profesionalisme dan integritas ASN.

“Kami hanya ingin memastikan bahwa setiap pegawai yang direkrut negara benar-benar berkontribusi. Bukan untuk menakut-nakuti, tapi untuk menjaga kualitas pelayanan publik,” katanya.

Tujuan Utama: Profesionalisme dan Reformasi Birokrasi

Kebijakan ini merupakan bagian dari strategi reformasi birokrasi nasional, di mana pemerintah ingin menciptakan sistem kepegawaian yang lebih adaptif, efisien, dan kompetitif.

Dengan adanya skema paruh waktu, instansi pemerintah dapat merekrut tenaga profesional sesuai kebutuhan proyek tanpa harus menambah beban keuangan jangka panjang.

Selain itu, sistem ini juga menjadi solusi bagi tenaga honorer dan pekerja ahli yang ingin berkontribusi di sektor publik tanpa terikat jam kerja penuh.

Pemerintah berharap kebijakan ini dapat menarik lebih banyak talenta muda berprestasi untuk ikut membangun birokrasi yang modern dan dinamis.

PPPK Paruh Waktu Bukan “Pekerja Sementara”

Salah satu kesalahpahaman yang sering muncul di publik adalah anggapan bahwa PPPK Paruh Waktu hanyalah pegawai sementara. Faktanya, status ini tetap resmi di bawah perlindungan negara, dengan hak dan kewajiban yang diatur dalam sistem ASN.

“Mereka tetap ASN, tetap memiliki tanggung jawab dan kewajiban moral terhadap pelayanan publik. Hanya saja sistem kerjanya lebih fleksibel,” jelas Rini.

Share
Related Articles
News

Wapres Gibran Didorong Segera Ngantor di IKN, Basuki: Bisa Mulai Tahun Ini

IKNPOS.ID - Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN), Basuki Hadimuljono, mengatakan bahwa...

News

Warga Ramai-Ramai ke IKN Saat Libur Lebaran, Tembus 352 Ribu Pengunjung

IKNPOS.ID - Lonjakan kunjungan terjadi di Ibu Kota Nusantara (IKN) selama periode...