Ketentuan dan Mekanisme Pemberian Insentif
Dalam SE BGN Nomor 5 Tahun 2025, diatur sejumlah ketentuan penting mengenai mekanisme penunjukan dan pencairan insentif guru MBG, di antaranya:
-
Setiap sekolah penerima MBG wajib menunjuk 1–3 guru sebagai penanggung jawab distribusi program.
-
Prioritas diberikan kepada guru bantu dan guru honorer, dengan sistem rotasi harian agar kesempatan lebih merata.
-
Insentif sebesar Rp100 ribu per hari diberikan sesuai jadwal tugas yang ditetapkan kepala sekolah.
-
Dana insentif dibebankan pada biaya operasional SPPG (Satuan Pelaksana Program Gizi) di sekolah masing-masing.
-
Pencairan dilakukan setiap 10 hari sekali oleh SPPG terkait.
-
Semua pelaksanaan dan pertanggungjawaban penggunaan dana harus sesuai dengan aturan keuangan yang berlaku.
“Kepada seluruh SPPG agar melaksanakan dan mengawasi pemberian insentif kepada setiap guru yang telah ditunjuk,” tegas Nanik.
Apresiasi Nyata bagi Guru Indonesia
Kebijakan ini mendapat sambutan positif dari kalangan guru dan pemerhati pendidikan. Pasalnya, guru selama ini memikul banyak tanggung jawab di luar kegiatan belajar-mengajar.
Dengan adanya insentif harian, diharapkan semangat guru semakin meningkat, terutama dalam mendukung keberhasilan program-program sosial pemerintah.
“Program MBG ini tidak hanya membantu murid mendapatkan asupan gizi yang layak, tetapi juga mendorong partisipasi guru dalam kegiatan sosial yang berdampak langsung bagi masyarakat,” ujar seorang guru di SDN Depok, Jawa Barat.
Harapan ke Depan
Pemerintah berharap kebijakan insentif guru ini bisa menjadi contoh apresiasi yang berkelanjutan bagi profesi pendidik di Indonesia.
Selain meringankan beban kerja tambahan, kebijakan ini juga diharapkan memperkuat kolaborasi antara sekolah, pemerintah, dan masyarakat dalam menjaga kesehatan dan gizi anak-anak bangsa.
Dengan insentif Rp100 ribu per hari ini, guru tidak hanya menjadi pendidik di kelas, tetapi juga garda terdepan dalam membangun generasi sehat dan cerdas di masa depan.