IKNPOS.ID – Pemerintah melalui Badan Gizi Nasional (BGN) resmi menetapkan kebijakan baru berupa insentif harian sebesar Rp100 ribu bagi para guru yang menjadi penanggung jawab Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di sekolah-sekolah penerima manfaat.
Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Kepala BGN Nomor 5 Tahun 2025 yang ditandatangani langsung oleh Kepala BGN, Dadan Hindayana, pada 29 September 2025.
Namun, tidak semua guru akan menerima insentif ini. Pemerintah menegaskan bahwa insentif hanya diberikan kepada guru yang ditunjuk secara resmi sebagai penanggung jawab (PIC) program MBG di sekolah masing-masing.
Guru Penanggung Jawab Dapat Rp100 Ribu Per Hari
Dalam SE tersebut dijelaskan bahwa setiap guru penanggung jawab Program MBG berhak memperoleh insentif sebesar Rp100 ribu per hari selama masa penugasan berlangsung.
Kebijakan ini disebut sebagai bentuk apresiasi dan penghargaan atas kerja keras guru yang ikut memastikan program makan bergizi gratis berjalan tepat waktu, higienis, dan sesuai sasaran.
Wakil Kepala BGN, Nanik S. Deyang, menyampaikan bahwa pemberian insentif ini bukan hanya sekadar kompensasi finansial, tetapi juga bentuk pengakuan atas dedikasi para guru yang ikut mengawal keberhasilan program nasional tersebut.
“Pemberian insentif ini bukan sekadar kompensasi finansial, melainkan bentuk pengakuan atas dedikasi dan kontribusi guru dalam mendukung keberhasilan program,” kata Nanik dalam keterangan tertulisnya, Minggu (19/10/2025).
Program MBG Jadi Fokus Nasional
Program Makan Bergizi Gratis (MBG) merupakan salah satu program prioritas nasional 2025 yang menyasar anak-anak sekolah dasar hingga menengah pertama.
Melalui program ini, pemerintah berupaya menurunkan angka stunting, anemia, dan gizi buruk, sekaligus meningkatkan fokus belajar siswa di sekolah.
BGN menggandeng sekolah-sekolah penerima manfaat di berbagai daerah untuk memastikan makanan bergizi tersalurkan dengan baik. Di sinilah peran penting guru penanggung jawab — mulai dari pengawasan distribusi makanan, memastikan kualitas bahan pangan, hingga mencatat kehadiran penerima manfaat.