IKNPOS.ID – Kabar yang dinanti ribuan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) akhirnya mulai menemukan titik terang.
Revisi Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang saat ini tengah dibahas di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR RI) disebut-sebut akan membuka peluang besar bagi PPPK untuk diangkat menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Harapan ini disampaikan oleh Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Reni Astuti, dalam sebuah forum diskusi di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (14/10/2025).
Dalam paparannya, Reni menyebut bahwa peluang pengangkatan PPPK menjadi PNS sangat mungkin dilakukan secara bertahap, asalkan didukung dengan kajian yuridis, sosiologis, dan kemampuan fiskal negara yang kuat.
Peluang PPPK Jadi PNS Terbuka Lebar Lewat Revisi UU ASN 2025
Menurut Reni Astuti, pembahasan revisi UU ASN bukan sekadar soal status kepegawaian, tetapi juga tentang keadilan dan kesetaraan hak bagi seluruh aparatur sipil negara.
Selama ini, baik PNS maupun PPPK sejatinya memiliki peran yang sama pentingnya dalam pelayanan publik, terutama di sektor pendidikan dan kesehatan.
“Kalau memang secara kajian, baik secara yuridis, sosiologis, maupun kemampuan fiskal negara memungkinkan, bukan tidak mungkin PPPK secara bertahap bisa diangkat menjadi PNS,” ujar Reni dalam diskusi tersebut.
Reni menambahkan, DPR ingin memastikan revisi UU ASN tidak hanya memperkuat sistem birokrasi, tetapi juga memberikan ruang yang adil bagi PPPK yang telah lama mengabdi.
Ketimpangan Kesejahteraan PPPK dan PNS Jadi Sorotan DPR
Salah satu isu krusial yang mencuat dalam pembahasan revisi UU ASN ini adalah ketimpangan kesejahteraan antara PPPK dan PNS.
Banyak PPPK, khususnya yang berasal dari tenaga honorer lama, mengaku tunjangan kinerjanya tidak sama dengan rekan-rekan mereka yang berstatus PNS.
“Saya mendengar ada guru yang sudah lama mengabdi, dari honorer kemudian menjadi PPPK, tapi mendapatkan kebijakan kesejahteraan yang tidak sama. Misalnya, tunjangan kinerjanya tidak bisa 100 persen,” kata Reni.
Kondisi ini dinilai tidak sejalan dengan semangat keadilan dalam sistem ASN yang diatur dalam undang-undang.
Padahal, beban kerja dan tanggung jawab PPPK dan PNS di lapangan sering kali sama besar.