<strong>IKNPOS.ID</strong> - Ketersediaan air bersih menjadi kebutuhan pokok bagi setiap wilayah, tak terkecuali Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), Kalimantan Timur (Kaltim). Untuk itu, Pemerintah Kabupaten PPU berupaya keras memenuhi kebutuhan air bersih warga melalui penyediaan air minum dan sanitasi berbasis masyarakat (pamsimas) desa dan kelurahan di wilayah Serambi Ibu Kota Nusantara (IKN). "Pemerintah kabupaten menyerahkan pengelolaan pamsimas kepada pemerintah desa dan kelurahan," ujar Direktur Perusahaan Daerah (Perumda) Air Minum Danum Taka Kabupaten PPU, Abdul Rasyid, Selasa, 7 Oktober 2025. "Penyerahan pengelolaan pamsimas itu merupakan langkah strategis untuk meningkatkan efektivitas pelayanan air bersih agar menjadi lebih optimal," ujarnya. <h2>Desa dan Kelurahan Punya Kewenangan Tentukan Skema Pengelolaan</h2> Setiap desa dan kelurahan di Kabuapaten PPU memiliki kewenangan penuh untuk menentukan skema pengelolaan, baik melalui Koperasi Merah Putih maupun Badan Usaha Milik Desa (BUMDes). Menurut Abdul, Pemkab PPU optimistis penyerahan pengelolaan pamsimas tersebut akan meningkatkan akuntabilitas dan mempercepat pencapaian pemasangan sedikitnya 8.600 sambungan air bersih rumah tangga. Sejumlah desa dan kelurahan di Kabupaten PPU telah mulai bergerak menyerahkan pengelolaan pamsimas kepada BUMDes, ada juga yang menyerahkan pengelolaan pamsimas kepada Koperasi Merah Putih. Ia juga menjelaskan, Langkah ini diambil karena desa dan kelurahan lebih memahami kebutuhan warga. Diharapkan mekanisme pembayaran dan layanan bisa berjalan lebih lancar. Pemerintah Kabupaten PPU memanfaatkan pamsimas di desa dan kelurahan untuk pencapaian target cakupan layanan perpipaan 80 persen, dan sampai saat ini dari 54 kelurahan dan desa, baru terlayani 26 kelurahan dan desa. "Dengan demikian, masih ada 32 desa dan kelurahan yang belum mendapatkan pelayanan air bersih, dan pamsimas merupakan salah satu solusi pemenuhan air bersih dengan pengelolaan melibatkan pemerintah desa, pemerintah kelurahan, dan masyarakat," lanjut Abdul.<!--nextpage-->