IKNPOS.ID – Kabar gembira akhirnya datang bagi ribuan peserta seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu.
Setelah melalui proses panjang, pemerintah melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) resmi mengumumkan alokasi formasi PPPK Paruh Waktu untuk tahun 2025.
Pengumuman ini tercatat dalam Surat Nomor B/100/M.KP.01.00/2025 yang ditandatangani oleh Menteri PANRB Rini Widyantini pada 10 September 2025.
Kebijakan tersebut juga diperkuat dengan arahan Badan Kepegawaian Negara (BKN) melalui Surat Nomor 13264/B-SI.01.01/SD/K/2025 serta Keputusan Menteri PANRB Nomor 563 Tahun 2025.
Dengan adanya regulasi ini, para peserta yang telah dinyatakan lulus kini diwajibkan melanjutkan ke tahap penting berikutnya: pemberkasan elektronik melalui portal SSCASN.
Pentingnya Tahap Pemberkasan
Walaupun sudah diumumkan lulus, status peserta belum sah menjadi PPPK sebelum menyelesaikan pemberkasan. Nomor Induk PPPK (NIPPPK) baru akan diterbitkan jika seluruh dokumen dinyatakan valid.
Tahap ini memastikan calon aparatur benar-benar memenuhi syarat administratif: sehat jasmani, bebas catatan kriminal, memiliki integritas, serta siap menjalankan kontrak kerja sesuai regulasi. Jadi, pemberkasan bukan sekadar formalitas, melainkan validasi terakhir menuju pengangkatan resmi.
Dokumen Wajib yang Harus Disiapkan
Sebelum masuk ke portal SSCASN, peserta harus menyiapkan berkas digital berikut:
- SKCK (Surat Keterangan Catatan Kepolisian) dengan masa berlaku minimal 3 bulan sejak tanggal unggah.
- Surat Keterangan Sehat Jasmani dari dokter PNS di fasilitas kesehatan pemerintah.
- Surat Pernyataan 5 Poin Bermeterai berisi integritas, netralitas politik, kesiapan ditempatkan di seluruh Indonesia, serta kepatuhan pada aturan BKN.
- Ijazah & Transkrip Nilai sesuai kualifikasi pendaftaran.
- Pas Foto Terbaru berlatar merah dengan pakaian formal.
Tips praktis: simpan berkas dalam format PDF atau JPEG, dengan ukuran file maksimal 300–500 KB. Pastikan hasil scan jelas agar lolos verifikasi.
Cara Unggah Dokumen di SSCASN
Berikut langkah mudah unggah berkas:
- Login ke sscasn.bkn.go.id menggunakan akun peserta.
- Pilih menu Pemberkasan PPPK Paruh Waktu 2025.
- Unggah dokumen sesuai kategori.
- Gunakan fitur preview untuk memastikan dokumen terbaca.
- Klik Submit jika sudah sesuai.
- Cetak bukti unggah sebagai arsip pribadi.
Jika server sibuk, coba unggah di luar jam padat, seperti pagi atau malam hari.
Tenggat Waktu dan Risiko Gagal
Pemerintah menegaskan bahwa peserta yang tidak mengunggah dokumen hingga batas waktu dianggap mengundurkan diri otomatis. Karena itu, sebaiknya jangan menunggu hingga hari terakhir.