Home News Gaji PPPK Paruh Waktu 2025 Usai Pemotongan Dana TKD: Ini Skema Pembayaran dan Sumber Pendanaannya!
News

Gaji PPPK Paruh Waktu 2025 Usai Pemotongan Dana TKD: Ini Skema Pembayaran dan Sumber Pendanaannya!

Share
Share

IKNPOS.ID – Pemerintah tengah menyusun langkah baru terkait skema gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu 2025, terutama setelah adanya pemotongan dana transfer ke daerah (TKD) oleh pemerintah pusat.

Ketentuan mengenai besaran dan sumber gaji PPPK Paruh Waktu sendiri telah tertuang dalam Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KepmenPANRB) Nomor 16 Tahun 2025.

Dalam aturan itu, istilah “gaji” diganti menjadi “upah PPPK Paruh Waktu”, menyesuaikan dengan sifat pekerjaan mereka yang tidak penuh waktu.

Isi KepmenPANRB 16 Tahun 2025: Upah Minimal Sesuai UMP atau Gaji Sebelumnya

Mengacu pada Diktum ke-19 KepmenPANRB 16/2025, PPPK Paruh Waktu diberikan upah paling sedikit sesuai besaran upah minimum wilayah (UMP/UMK) atau setara dengan gaji yang diterima saat masih menjadi pegawai non-ASN.

Sementara itu, Diktum ke-20 menjelaskan bahwa sumber pendanaan untuk membayar upah PPPK Paruh Waktu dapat berasal selain dari belanja pegawai, selama sesuai dengan peraturan yang berlaku. Artinya, daerah memiliki fleksibilitas dalam menentukan sumber dana pembayaran gaji tersebut.

Pemda Lombok Tengah Siapkan Skema Baru Usai Pemotongan Dana TKD

Salah satu daerah yang mulai menyesuaikan kebijakan baru ini adalah Kabupaten Lombok Tengah, Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB).

Pemerintah daerah setempat tengah menyusun skema sumber penggajian PPPK Paruh Waktu agar tetap berjalan lancar meskipun alokasi TKD mengalami pemotongan.

“Kami sedang mengkonsolidasi sumber pengajian untuk PPPK paruh waktu tersebut,” kata Sekretaris Daerah Lombok Tengah, Lalu Firman Wijaya, Senin (20/10).

Firman menjelaskan, skema sementara yang sedang disusun terdiri dari:

  • Tenaga teknis PPPK Paruh Waktu: dibiayai dari APBD daerah.

  • Tenaga guru PPPK Paruh Waktu: bersumber dari dana BOS (Bantuan Operasional Sekolah).

  • Tenaga kesehatan PPPK Paruh Waktu: menggunakan dana kapitasi dari fasilitas layanan kesehatan.

“Untuk memastikan semua berjalan sesuai aturan, kami sedang melakukan verifikasi terhadap seluruh berkas PPPK paruh waktu tersebut,” tambahnya.

Share
Related Articles
Geger Kim Jong Un Luncurkan Rudal Balistik Lagi, China Langsung Pasang Badan Minta Ketenangan!
News

Geger Kim Jong Un Luncurkan Rudal Balistik Lagi, China Langsung Pasang Badan Minta Ketenangan!

IKNPOS.ID - Semenanjung Korea kembali membara! Pemimpin tertinggi Korea Utara, Kim Jong...

MedcoEnergi Cetak Rekor Produksi Migas Tertinggi Sepanjang Sejarah, Saham MEDC Bakal To The Moon?
News

LUAR BIASA! MedcoEnergi Cetak Rekor Produksi Migas Tertinggi Sepanjang Sejarah

IKNPOS.ID - Kabar heboh datang dari raksasa energi tanah air! PT Medco...

TIKET JAKARTA – MEDAN TEMBUS Rp8 JUTA! Kemenhub Temukan Pola Licik Penjualan
News

TIKET JAKARTA – MEDAN TEMBUS Rp8 JUTA! Kemenhub Temukan Pola Licik Penjualan

IKNPOS.ID - Keluhan publik soal harga tiket pesawat domestik yang melonjak ekstrem...

Ekspor Batu Bara Bakal Dipajaki! Berlaku Surut Januari 2026?
News

Ekspor Batu Bara Bakal Dipajaki! Berlaku Surut Januari 2026?

IKNPOS.ID - Rencana pemerintah mengenakan bea keluar atas ekspor batu bara kembali...