IKNPOS.ID – Menjadi ASN (Aparatur Sipil Negara) atau PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) bukan hanya soal status pekerjaan dan pengabdian pada negara, tetapi juga tentang kesejahteraan yang terjamin, termasuk hak keuangan seperti tunjangan bulanan.
Mulai tahun 2025, pemerintah melakukan penyesuaian besar terhadap sistem tunjangan ASN dan PPPK.
Tujuannya sederhana namun penting menciptakan sistem pembayaran yang lebih transparan, adil, dan berbasis kinerja nyata.
Langkah ini diambil untuk memastikan kesejahteraan pegawai meningkat seiring dengan produktivitas dan tanggung jawab yang mereka emban.
Dasar Hukum Pemberian Tunjangan
Pemberian tunjangan ASN dan PPPK tidak sembarangan. Semuanya diatur dalam regulasi resmi, di antaranya:
- UU No. 5 Tahun 2014 tentang ASN
- PP No. 7 Tahun 1977 jo. PP No. 15 Tahun 2019 tentang Gaji dan Tunjangan PNS
- PP No. 98 Tahun 2020 tentang Gaji dan Tunjangan PPPK
- Serta sejumlah aturan teknis dari Kementerian Keuangan dan BKN
Kebijakan terbaru tahun 2025 memperkuat sistem tunjangan kinerja (tukin) dan tunjangan daerah agar lebih sesuai dengan beban kerja, tanggung jawab, dan lokasi penugasan.
Komponen Utama Tunjangan ASN dan PPPK
Tunjangan bagi ASN dan PPPK terbagi ke dalam beberapa komponen utama berikut:
a. Tunjangan Keluarga
Diberikan bagi ASN/PPPK yang sudah menikah dan memiliki anak. Besarannya:
- Istri/Suami: 10% dari gaji pokok
- Anak (maksimal 2 anak): 2% per anak dari gaji pokok
b. Tunjangan Jabatan atau Fungsional
ASN yang menduduki jabatan struktural atau fungsional akan mendapat tunjangan jabatan.
Contoh:
- Pejabat eselon II mendapat tunjangan jabatan struktural tinggi
- Guru PPPK menerima tunjangan fungsional guru
c. Tunjangan Kinerja (Tukin)
Tukin menjadi komponen tunjangan terbesar dan berbeda di tiap instansi.
Instansi pusat umumnya memiliki tukin yang lebih besar dibanding daerah.
Mulai 2025, sebagian besar instansi akan menggunakan tukin berbasis e-Kinerja, di mana nilai tukin dihitung dari hasil penilaian kinerja digital setiap bulan.
d. Tunjangan Beras dan Makan
ASN dan PPPK berhak atas tunjangan beras dalam bentuk uang atau natura (beras), serta tunjangan makan sesuai kebijakan instansi.
Meski nominalnya kecil, tunjangan ini tetap menjadi hak wajib setiap bulan.
e. Tunjangan Daerah atau Khusus
Diberikan bagi ASN/PPPK yang bertugas di daerah terpencil, perbatasan, atau wilayah dengan kondisi kerja khusus.
Besaran tunjangan disesuaikan dengan tingkat kesulitan daerah tersebut.
Perbedaan Tunjangan ASN dan PPPK
Walau sama-sama aparatur negara, ada perbedaan signifikan antara keduanya:
- ASN (PNS) memiliki hak atas tunjangan pensiun, sementara PPPK tidak, dan hanya mendapatkan jaminan hari tua (JHT) melalui Taspen.
- Tukin PPPK bervariasi tergantung kebijakan pemerintah daerah masing-masing. Tidak semua PPPK mendapat tukin sebesar ASN pusat.
Perbedaan ini sering menjadi pertimbangan utama bagi tenaga honorer atau profesional yang ingin menentukan jalur karier di sektor pemerintahan.
Sistem Pembayaran Tunjangan ASN dan PPPK Tahun 2025
Tahun 2025 menandai perubahan besar dalam mekanisme pembayaran tunjangan. Pemerintah akan menerapkan sistem pembayaran terintegrasi dan digital, agar lebih efisien, cepat, dan bebas keterlambatan.
a. Pembayaran Terpusat Melalui SPAN
Semua komponen tunjangan — mulai dari keluarga, jabatan, hingga kinerja — akan dicairkan bersama gaji pokok melalui sistem perbendaharaan negara (SPAN), dan ditransfer langsung ke rekening ASN/PPPK setiap awal bulan.
b. Penyesuaian Otomatis Berdasarkan Data Pegawai
Sistem akan memperbarui besaran tunjangan secara otomatis jika terjadi perubahan status, seperti menikah, memiliki anak, atau promosi jabatan — setelah diverifikasi secara digital oleh instansi terkait.
c. Tunjangan Kinerja Digital (e-Kinerja)
Inovasi terbesar tahun 2025 adalah penerapan tukin berbasis penilaian e-Kinerja.