IKN Pos
Kamis, Oktober 9, 2025
No Result
View All Result
  • News
    • Pendidikan
    • Pemerintahan
  • Tekno
  • Kesehatan
  • Sport
  • Lifestyle
    • Properti
    • English
  • Ragam IKN
    • Forest City
    • Borneo
    • Society IKN
    • Renewable Energy
    • Arsitektur IKN
IKN Pos
No Result
View All Result
IKN Pos
  • News
  • Tekno
  • Kesehatan
  • Sport
  • Lifestyle
  • Ragam IKN
Home News

Gaji ASN dan PPPK 2025 Makin Transparan! Ini Daftar Tunjangan yang Bakal Diterima?

by Derry Sutardi
20:27 Oktober 9, 2025
in News
A A
Masih 102 Formasi PPK di Kabupaten Penajam Paser Utara yang Belum Terisi

IKNPOS.ID – Menjadi ASN (Aparatur Sipil Negara) atau PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) bukan hanya soal status pekerjaan dan pengabdian pada negara, tetapi juga tentang kesejahteraan yang terjamin, termasuk hak keuangan seperti tunjangan bulanan.

Mulai tahun 2025, pemerintah melakukan penyesuaian besar terhadap sistem tunjangan ASN dan PPPK.

Tujuannya sederhana namun penting menciptakan sistem pembayaran yang lebih transparan, adil, dan berbasis kinerja nyata.

Langkah ini diambil untuk memastikan kesejahteraan pegawai meningkat seiring dengan produktivitas dan tanggung jawab yang mereka emban.

Dasar Hukum Pemberian Tunjangan

Pemberian tunjangan ASN dan PPPK tidak sembarangan. Semuanya diatur dalam regulasi resmi, di antaranya:

  • UU No. 5 Tahun 2014 tentang ASN
  • PP No. 7 Tahun 1977 jo. PP No. 15 Tahun 2019 tentang Gaji dan Tunjangan PNS
  • PP No. 98 Tahun 2020 tentang Gaji dan Tunjangan PPPK
  • Serta sejumlah aturan teknis dari Kementerian Keuangan dan BKN

Kebijakan terbaru tahun 2025 memperkuat sistem tunjangan kinerja (tukin) dan tunjangan daerah agar lebih sesuai dengan beban kerja, tanggung jawab, dan lokasi penugasan.

Komponen Utama Tunjangan ASN dan PPPK

Tunjangan bagi ASN dan PPPK terbagi ke dalam beberapa komponen utama berikut:

a. Tunjangan Keluarga

Diberikan bagi ASN/PPPK yang sudah menikah dan memiliki anak. Besarannya:

  • Istri/Suami: 10% dari gaji pokok
  • Anak (maksimal 2 anak): 2% per anak dari gaji pokok

b. Tunjangan Jabatan atau Fungsional

ASN yang menduduki jabatan struktural atau fungsional akan mendapat tunjangan jabatan.
Contoh:

  • Pejabat eselon II mendapat tunjangan jabatan struktural tinggi
  • Guru PPPK menerima tunjangan fungsional guru

c. Tunjangan Kinerja (Tukin)

Tukin menjadi komponen tunjangan terbesar dan berbeda di tiap instansi.

Instansi pusat umumnya memiliki tukin yang lebih besar dibanding daerah.

Mulai 2025, sebagian besar instansi akan menggunakan tukin berbasis e-Kinerja, di mana nilai tukin dihitung dari hasil penilaian kinerja digital setiap bulan.

d. Tunjangan Beras dan Makan

ASN dan PPPK berhak atas tunjangan beras dalam bentuk uang atau natura (beras), serta tunjangan makan sesuai kebijakan instansi.
Meski nominalnya kecil, tunjangan ini tetap menjadi hak wajib setiap bulan.

e. Tunjangan Daerah atau Khusus

Diberikan bagi ASN/PPPK yang bertugas di daerah terpencil, perbatasan, atau wilayah dengan kondisi kerja khusus.
Besaran tunjangan disesuaikan dengan tingkat kesulitan daerah tersebut.

Perbedaan Tunjangan ASN dan PPPK

Walau sama-sama aparatur negara, ada perbedaan signifikan antara keduanya:

  1. ASN (PNS) memiliki hak atas tunjangan pensiun, sementara PPPK tidak, dan hanya mendapatkan jaminan hari tua (JHT) melalui Taspen.
  2. Tukin PPPK bervariasi tergantung kebijakan pemerintah daerah masing-masing. Tidak semua PPPK mendapat tukin sebesar ASN pusat.

Perbedaan ini sering menjadi pertimbangan utama bagi tenaga honorer atau profesional yang ingin menentukan jalur karier di sektor pemerintahan.

Sistem Pembayaran Tunjangan ASN dan PPPK Tahun 2025

Tahun 2025 menandai perubahan besar dalam mekanisme pembayaran tunjangan. Pemerintah akan menerapkan sistem pembayaran terintegrasi dan digital, agar lebih efisien, cepat, dan bebas keterlambatan.

a. Pembayaran Terpusat Melalui SPAN

Semua komponen tunjangan — mulai dari keluarga, jabatan, hingga kinerja — akan dicairkan bersama gaji pokok melalui sistem perbendaharaan negara (SPAN), dan ditransfer langsung ke rekening ASN/PPPK setiap awal bulan.

b. Penyesuaian Otomatis Berdasarkan Data Pegawai

Sistem akan memperbarui besaran tunjangan secara otomatis jika terjadi perubahan status, seperti menikah, memiliki anak, atau promosi jabatan — setelah diverifikasi secara digital oleh instansi terkait.

c. Tunjangan Kinerja Digital (e-Kinerja)

Inovasi terbesar tahun 2025 adalah penerapan tukin berbasis penilaian e-Kinerja.

Page 1 of 2
12Next
Tags: e-Kinerja ASN 2025perbedaan tunjangan PNS dan PPPKsistem tunjangan 2025tunjangan ASNtunjangan kinerja ASNtunjangan PPPK

Derry Sutardi

Next Post

Otorita IKN Ajak Masyarakat Nusantara Hidup Sehat Lewat Cek Kesehatan Gratis

Melalui NextDev Tahun ke-11, Telkomsel Fokus Cetak Technopreneurs Unggul melalui Kurikulum Inovasi Berbasis AI

  • Trending
  • Comments
  • Latest

Rumah Prabowo Rp 166 Juta Cicilan Rp 500 Ribuan, Minimalis Scandinavian Full Bangunan, Syarat Cuma KTP & Kartu Keluarga

16:39 Januari 15, 2025

Rumah Prabowo Rp 166 Juta, Desain Minimalis Scandinavian, Full Bangunan Plus Dapur, Tak Perlu Renovasi Lagi

06:11 Januari 18, 2025

5 Ide Desain Taman Dalam Rumah dan Tips Memilih Tanaman, Sulap Hunian Jadi Asri

22:19 Januari 22, 2025

5 Inspirasi Gambar Pagar Minimalis Modern, Pilih yang Mana?

20:31 Februari 3, 2025

Keren! Taksi Terbang Buatan Hyundai Diuji Coba di IKN Juli 2024

0

Ini Daftar 27 Pejabat Baru di Jajaran OIKN

0

IKN Jadi Percontohan SDM tanpa Stunting, Bagaimana Caranya?

0

Progres Kawasan Inti IKN Sudah Mencapai 82 Persen, Ini Target Utamanya

0

Israel Konfirmasi Penandatanganan Tahap I Perjanjian Gencatan Senjata dengan Hamas

23:25 Oktober 9, 2025

Internet 100 Mbps Murah! Telkom, Surge Atau MyRepublic?

23:12 Oktober 9, 2025

Moto G06 Power Resmi Masuk Pasar Indonesia, Dibanderol Rp1 Jutaan

23:08 Oktober 9, 2025

Target MBG di Serambi IKN: Layani 30 Ribu Peserta Didik

22:55 Oktober 9, 2025
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan
  • Privacy Policy
Terverifikasi Dewan Pers
No: 958/DP-Verifikasi/K/II/2022

© 2024 IKNPOS.ID

No Result
View All Result
  • News
    • Pendidikan
    • Pemerintahan
  • Tekno
  • Kesehatan
  • Sport
  • Lifestyle
    • Properti
    • English
  • Ragam IKN
    • Forest City
    • Borneo
    • Society IKN
    • Renewable Energy
    • Arsitektur IKN

© 2024 IKNPOS.ID

Exit mobile version