IKNPOS.ID – Mantan Menko Polhukam, Mahfud MD, melontarkan sentilan pedas terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Ini terkait dugaan mark up proyek kereta cepat Whoosh.
Melalui akun X (Twitter) pribadinya @mohmahfudmd, pada Sabtu, 18 Oktober 2025, Mahfud mempertanyakan mengapa KPK justru meminta dirinya melaporkan dugaan tersebut. Padahal, KPK bisa melakukan penyelidikan secara langsung.
“Agak aneh ini, KPK meminta saya melapor tentang dugaan mark up Whoosh. Di dalam hukum pidana, jika ada informasi tentang dugaan peristiwa pidana, mestinya aparat penegak hukum (APH) langsung menyelidiki. Bukan minta laporan,” tulis Mahfud dalam cuitannya seperti dikutip IKNPOS.ID pada Sabtu, 18 Oktober 2025.
Tak Perlu Tunggu Laporan
Mahfud menjelaskan dalam hukum pidana, aparat penegak hukum seharusnya langsung menyelidiki jika ada informasi mengenai dugaan tindak pidana.
APH bisa juga memanggil sumber info untuk dimintai keterangan. Permintaan laporan, menurut Mahfud, hanya diperlukan jika ada peristiwa yang belum diketahui oleh APH.
“Laporan hanya diperlukan jika ada peristiwa yang tidak diketahui oleh APH. Sehingga perlu ada yang melaporkan. Misalnya penemuan mayat. Tapi kalau ada berita ada pembunuhan, maka APH harus langsung bertindak menyelidiki, tak perlu menunggu laporan,” tegasnya.
Lebih lanjut, Mahfud mengungkapkan sumber informasi awal mengenai kemelut Whoosh bukan berasal dari dirinya. “Yang berbicara soal kemelut Whoosh itu sumber awalnya bukan saya,” lanjutnya.
Melainkan dari NusantaraTV dalam rubrik “Prime Dialog” edisi 13 Oktober 2025, dengan narasumber Agus Pambagyo dan Antony Budiawan.
“Semua yg sy sampaikan sumbernya adalah NusantaraTV, Antony Budiawan, dan Agus Pambagyo yang disiarkan secara sah dan terbuka. Saya percaya kepada ketiganya maka saya bahas secara terbuka di podcast TERUS TERANG. Jadi jika memang berminat menyelidiki Whoosh KPK tak usah menunggu laporan dari saya,” jelas Mahfud.
KPK Diminta Proaktif
Ia meminta KPK untuk memanggil dirinya dan sumber-sumber informasi awal. Seperti NusantaraTV, Agus Pambagyo, dan Antony Budiawan untuk dimintai keterangan.