IKNPOS.ID – Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) bersama dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah melakukan pemblokiran terhadap 23.929 rekening yang digunakan untuk aktivitas transaksi judi online.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, angka ini merupakan akumulasi selama sekitar setahun, periode Oktober 2024 sampai dengan September 2025.
Rekening-rekening tersebut merupakan hasil dari patroli siber dan laporan masyarakat yang diterima oleh Kemkomdigi.
Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid menegaskan bahwa hal ini merupakan bagian dari komitmen pemerintah untuk memberantas judi online yang sangat merugikan masyarakat.
“Kami ingin memastikan aliran dana dari aktivitas ilegal seperti judi online ini benar-benar terputus,” ujar Meutya di Jakarta pada Rabu, 15 Oktober 2025.
Pemblokiran Langkah Konkret Lintas Kementerian/Lembaga
Meutya menjelaskan bahwa upaya ini merupakan bentuk langkah konkret dan kolaboratif lintas kementerian atau lembaga.
Terutama dalam memberantas judi online dengan memutus jalur transaksi keuangan antara masyarakat dengan pengelola situs judi online.
Politisi partai Golkar ini juga meminta masyarakat turut berpartisipasi aktif melaporkan situs dan akun judi online serta rekening yang terindikasi digunakan untuk judi online melalui kanal-kanal pengaduan yang tersedia.
“Kami mengajak masyarakat untuk terus berpartisipasi melaporkan situs, akun, atau aktivitas yang mencurigakan,” tambah Meutya.
Dalam hal ink, Kemkomdigi menyediakan berbagai layanan pengaduan yang dapat digunakan masyarakat.
Diantaranya aduankonten.id untuk mengadukan konten terindikasi judi online dan cekrekening.id untuk melaporkan rekening yang digunakan untuk transaksi judi online.
Ayu Novita (Disway)