IKNPOS.ID – Banyak pekerja mengira Jaminan Hari Tua (JHT) BPJS Ketenagakerjaan hanya bisa dicairkan penuh ketika resmi berhenti bekerja, terkena PHK atau pensiun. Anggapan ini keliru. Peserta yang masih aktif dan terikat kontrak kerja, memiliki hak mencairkan sebagian saldo JHT BPJS-nya.
Program ini dirancang untuk membantu perencanaan keuangan jangka panjang saat kamu masih produktif.
Terdapat fasilitas pencairan sebagian sebesar 10% atau 30%. Ini dapat dimanfaatkan meski status kamu masih aktif bekerja.
Pencairan 30% khusus diperuntukkan bagi kepemilikan rumah. Seperti uang muka atau pembangunan.
Sementara, pencairan penuh sisa saldo JHT baru bisa dilakukan setelah status kepesertaan kamu berakhir. Seperti pensiun, PHK atau resign.
Persyaratan Legal Klaim Sebagian
Untuk memanfaatkan program pencairan sebagian JHT saat status masih sebagai pekerja aktif, ada beberapa persyaratan legal dan dokumen penting yang wajib dipenuhi.
Perlu dicatat, Berdasarkan ketentuan resmi BPJS Ketenagakerjaan, berikut kondisi-kondisi yang membuka akses pencairan dana JHT:
Syarat Klaim Saldo JHT BPJS (Umum & Sebagian):
- Mencapai usia pensiun (56 tahun atau sesuai PKB perusahaan).
- Berakhirnya masa kerja sesuai Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT).
- Pensiun dini, mengundurkan diri (resign), atau terkena PHK.
- Bermigrasi ke luar negeri secara permanen.
- Mengalami kondisi cacat total tetap.
- Meninggal dunia (dana dicairkan oleh ahli waris).
- Klaim Sebagian 10% atau 30% (untuk DP rumah).
Dokumen Wajib yang Harus Disiapkan:
- Kartu Peserta BPJAMSOSTEK dan E-KTP yang masih berlaku.
- Buku Tabungan dengan nomor rekening aktif.
- Kartu Keluarga (KK).
- Surat Keterangan Kerja (SK) atau Surat Perjanjian Kerja (untuk klaim sebagian) atau surat pengunduran diri/PHK (untuk klaim penuh), surat pengalaman kerja, atau surat pensiun.
- NPWP (jika saldo JHT melebihi batas yang ditentukan).
Fasilitas klaim JHT sebagian. Khususnya 30% untuk perumahan adalah hak yang masih jarang dimanfaatkan oleh peserta.
Cara Cairkan Saldo JHT BPJS Lewat Aplikasi JMO & Lapakasik
Proses pencairan JHT sangat mudah. Dapat dilakukan 100% secara online. Ini sangat praktis. Tidak ribet. Tidak perlu antrean panjang di kantor cabang.
-
Klaim Melalui Aplikasi JMO (Jamsostek Mobile)
- Buka dan login ke aplikasi JMO.
- Pilih menu “Jaminan Hari Tua” lalu klik “Klaim JHT”.
- Pilih alasan klaim yang relevan (misalnya, klaim sebagian 30%).
- Sistem akan melakukan verifikasi data dan menampilkan jumlah saldo.
- Ambil foto selfie dan unggah dokumen pendukung (NPWP, no. rekening).
- Konfirmasi data dan tunggu proses pencairan yang umumnya memakan waktu 1-3 hari kerja.
-
Pengajuan Lengkap Melalui Portal Lapakasik
Portal Lapakasik (lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id) disarankan untuk klaim yang lebih kompleks. Seperti PHK atau Klaim Sebagian Perumahan.
- Akses situs Lapakasik dan isi data diri serta nomor kepesertaan.
- Unggah semua dokumen persyaratan dalam format yang ditentukan.
- Setelah data dikonfirmasi, Anda akan menerima jadwal wawancara online (video call) melalui email.
- Petugas akan melakukan verifikasi data melalui video call.
- Setelah verifikasi berhasil, saldo JHT akan segera ditransfer ke rekening bank kamu.
Status proses pencairan dapat dipantau secara real-time melalui fitur “Tracking Klaim” di aplikasi.