IKNPOS.ID – Kabar gembira datang bagi para tenaga pendidik di seluruh Indonesia! Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) mengumumkan bahwa Tunjangan Profesi Guru (TPG) untuk guru ASN Daerah dan Non-ASN triwulan ke-4 tahun 2025 akan disalurkan pada bulan November mendatang.
Informasi ini disampaikan langsung melalui unggahan di akun resmi Instagram @kemendikdasmen, Sabtu (11/10/2025). Dalam unggahan tersebut, tertulis singkat namun jelas:
“Triwulan ke-4 November ASND dan Non-ASN.”
Pengumuman ini sekaligus menjadi kabar yang dinanti-nantikan jutaan guru di seluruh Indonesia menjelang akhir tahun, mengingat TPG merupakan salah satu bentuk apresiasi pemerintah terhadap dedikasi para pendidik.
Penyaluran Bertahap
Berdasarkan informasi resmi dari Kemendikdasmen, penyaluran TPG triwulan ke-3 saat ini masih berlangsung pada bulan Oktober 2025 khusus bagi guru non-ASN.
Sementara itu, guru ASN Daerah (ASND) sudah menerima TPG triwulan ke-3 pada bulan September lalu.
Dengan demikian, jadwal penyaluran TPG triwulan ke-4 akan dilakukan secara serentak untuk guru ASN Daerah dan Non-ASN pada bulan November 2025.
Kemendikdasmen memastikan bahwa seluruh penyaluran akan dikirimkan langsung ke rekening masing-masing guru, guna memastikan ketepatan sasaran serta menghindari keterlambatan penyaluran.
Data Penerima TPG Semester I Tahun 2025
Menurut data resmi Kemendikdasmen, pada Semester I tahun 2025, tercatat sebanyak 1.853.487 guru di seluruh Indonesia telah menerima TPG.
Rinciannya sebagai berikut:
-
1.460.952 guru ASN, terdiri dari:
-
929.332 guru PNS (Pegawai Negeri Sipil)
-
531.620 guru PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja)
-
-
392.535 guru non-ASN juga telah menerima tunjangan profesi sesuai ketentuan yang berlaku.
Jumlah tersebut menunjukkan bahwa pemerintah terus berupaya memastikan penyaluran TPG berjalan merata dan tepat waktu, baik untuk guru yang berstatus ASN maupun non-ASN.
Besaran Tunjangan Profesi Guru (TPG) Tahun 2025
Besaran TPG yang diterima oleh para guru disesuaikan dengan status kepegawaian dan hasil penilaian inpassing. Berikut rinciannya: