IKNPOS.ID – Penetapan batas wilayah Ibu Kota Nusantara (IKN) dengan dua kabupaten yang menjadi wilayah penyangga calon ibu kota negara itu telah disepakati.
Selain dengan Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) dan Kutai Kartanegara (Kukar), penetapan batas wilayah yang sama juga telah dilakukan antara IKN dengan Kota Balikpapan.
Otorita IKN (OIKN) dan Pemkab PPU pun telah mengajukan batas wilayah tersebut kepada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
“Tapal batas dengan IKN telah disepakati, dan penetapan batas wilayah IKN dengan PPU masih berproses di Kemendagri,” ujar Asisten I Bagian Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Sekretariat Daerah Pemkab PPU, Nicko Herlambang ketika ditanya mengenai batas wilayah dengan IKN, di Penajam, Minggu, 5 Oktober 2025.
Nicko menjelaskan, penetapan batas wilayah tersebut merupakan salah satu target Otorita IKN untuk diselesaikan sebelum IKN menjadi Pemerintahan Daerah Khusus (Pemdasus).
“Kesepakatan batas wilayah administrasi IKN dengan Kabupaten Penajam Paser Utara sudah dilakukan beberapa waktu lalu,” katanya
Menurutnya, berdasar hasil survei di lapangan, tidak semua wilayah Kelurahan Pemaluan, Kecamatan Sepaku, Kabupaten PPU masuk ke dalam deliniasi IKN.
Tiga titik batas wilayah Kabupaten PPU dan IKN telah dilakukan survei dan pemasangan tapal batas, yakni wilayah Kelurahan Pemaluan, Kelurahan Maridan dan Desa Telemow, Kecamatan Sepaku.
“Tapal batas wilayah administrasi antara Kabupaten Penajam Paser Utara dengan IKN sudah disepakati kedua belah pihak, dan penetapan menunggu keputusan Kemendagri,” kata Nicko.