Home News Aturan Baru PPPK Paruh Waktu: Tak Semua Honorer Bisa Diangkat, Ini 4 Syarat Utamanya!
News

Aturan Baru PPPK Paruh Waktu: Tak Semua Honorer Bisa Diangkat, Ini 4 Syarat Utamanya!

Share
Share

Transisi Menuju ASN Profesional dan Berintegritas

Kebijakan PPPK Paruh Waktu menjadi langkah penting dalam perjalanan panjang reformasi birokrasi Indonesia.

Pemerintah berkomitmen agar proses transisi ini berjalan transparan, adil, dan akuntabel, serta memberikan kepastian bagi tenaga honorer yang telah lama mengabdi.

Dengan aturan baru ini, pemerintah optimistis bisa menciptakan lingkungan ASN yang lebih profesional, produktif, dan berorientasi pelayanan publik.

“Harapannya, ke depan tidak ada lagi tenaga honorer tanpa status yang jelas. Semua akan tertata dalam sistem ASN yang transparan dan berkeadilan,” tutup Aba Subagja.

Share
Related Articles
News

KAT Kawal Eksekusi Eks Hotel Anggrek Ambon, Soroti Riwayat Lahan hingga Perkara Pidana

IKNPOS.ID - Rencana eksekusi lahan eks Hotel Anggrek di kawasan Batu Gajah,...

News

Tolak Perkum untuk Jegal Gus Yusuf, Ini 7 Poin Sikap Aspirasi Muda Nahdliyin

JAKARTA- Aspirasi Muda Nahdliyin menyatakan sikap menolak penggunaan Peraturan Perkumpulan (Perkum) sebagai...

air limbah
News

Miris! Akses Air Limbah dan Sanitasi Indonesia Terendah di ASEAN

IKNPOS.ID - Kualitas akses layanan air minum dan pengelolaan air limbah yang...

buruh tambang kaltim
News

Imbas Ketidakpastian Perpanjangan IUP: 15 Ribu Buruh Tambang di Kaltim Terancam Jadi Pengangguran

IKNPOS.ID – Ketidakpastian perpanjangan Izin Usaha Pertambangan (IUP) mulai berdampak luas terhadap...