Home News Aturan Baru PPPK Paruh Waktu: Tak Semua Honorer Bisa Diangkat, Ini 4 Syarat Utamanya!
News

Aturan Baru PPPK Paruh Waktu: Tak Semua Honorer Bisa Diangkat, Ini 4 Syarat Utamanya!

Share
Share

Langkah Strategis dalam Reformasi Birokrasi Nasional

Kebijakan pengangkatan PPPK Paruh Waktu ini merupakan bagian dari reformasi birokrasi besar-besaran yang tengah dijalankan oleh pemerintahan Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.

Pemerintah menargetkan bahwa skema PPPK Paruh Waktu dapat:

  • Menata ulang status tenaga honorer agar lebih jelas secara hukum dan administratif,

  • Meningkatkan profesionalitas ASN di lingkungan pemerintahan,

  • Menghindari praktik pengangkatan non-prosedural yang bisa memunculkan masalah hukum di masa depan.

Dengan adanya kebijakan ini, tenaga honorer yang memenuhi syarat diimbau segera memastikan bahwa data kepegawaian mereka telah terdaftar di database BKN dan telah mengikuti seleksi ASN tahun 2024.

Langkah ini penting agar mereka tidak kehilangan kesempatan untuk masuk ke dalam skema PPPK Paruh Waktu 2025.

Perlindungan Bagi Tenaga Honorer yang Telah Lama Mengabdi

Pemerintah menyadari bahwa sebagian besar tenaga honorer telah mengabdi selama bertahun-tahun, bahkan puluhan tahun, tanpa kepastian status kepegawaian.

Oleh karena itu, skema PPPK Paruh Waktu diharapkan menjadi jalan tengah yang adil antara kepastian kerja dan efisiensi anggaran negara.

“Kami ingin memastikan bahwa mereka yang sudah lama bekerja di pemerintahan tidak dirugikan. Skema PPPK Paruh Waktu adalah bentuk penghargaan atas dedikasi mereka,” ungkap Aba Subagja.

Kebijakan ini juga diharapkan mampu menghindari terjadinya PHK massal tenaga honorer, yang selama ini menjadi salah satu kekhawatiran terbesar di daerah.

Proses Pengangkatan Dilakukan Bertahap dan Terukur

Pemerintah melalui KemenPAN-RB memastikan bahwa pengangkatan PPPK Paruh Waktu akan dilakukan secara bertahap, sesuai dengan hasil verifikasi data dan kebutuhan masing-masing instansi.

Setiap instansi pusat maupun daerah akan diberikan kewenangan terbatas untuk melakukan pendataan ulang tenaga honorer yang memenuhi kriteria, sebelum diajukan ke BKN dan KemenPAN-RB untuk validasi akhir.

Dengan mekanisme ini, diharapkan tidak ada lagi kesenjangan informasi atau pengangkatan fiktif yang selama ini sering menjadi sorotan publik.

Share
Related Articles
News

Premanisme Berkedok Debt Collector Makan Korban! Ahmad Sahroni: Bubarkan Perusahaan Finance Nakal

IKNPOS.ID - Aksi bengis para penagih utang kembali mencoreng dunia jasa keuangan...

News

Tagih Janji, Panglima Jilah Temui Jokowi di Solo

IKNPOS.ID - Tokoh adat Dayak sekaligus Pemimpin Besar Pasukan Merah Tariu Borneo...

News

Mudik Lebaran 2026 Dijaga 317 Ribu Personel, 10 Tol Fungsional Dibuka untuk Urai Macet

IKNPOS.ID - Kabar baik bagi jutaan pemudik! Kepolisian Republik Indonesia memastikan arus...

News

Video Bentrokan Berdarah di Kapuas Kalteng: Polisi dan Massa Adat Terluka Saat Penutupan Jalan Tambang

IKNPOS.ID - Bentrokan berdarah terjadi di Desa Barunang, Kecamatan Kapuas Tengah, Kabupaten...