IKNPOS.ID – Pemerintah Indonesia resmi menetapkan aturan baru terkait pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu.
Kebijakan ini tertuang dalam Keputusan Menteri PAN-RB Nomor 16 Tahun 2024, yang menjadi payung hukum baru bagi tenaga honorer di seluruh instansi pemerintahan.
Namun, satu hal penting perlu dicatat: tidak semua tenaga honorer otomatis bisa diangkat menjadi PPPK Paruh Waktu.
Langkah ini diambil pemerintah sebagai upaya melindungi tenaga honorer dari risiko pemutusan hubungan kerja (PHK) massal, sekaligus mendorong reformasi birokrasi nasional agar lebih profesional dan transparan.
Tujuan Kebijakan PPPK Paruh Waktu: Perlindungan dan Kepastian Status
Menurut Deputi Bidang SDM Aparatur Kementerian PAN-RB, Aba Subagja, kebijakan ini menjadi bentuk kehadiran negara dalam memberikan kepastian hukum dan status kepegawaian bagi tenaga honorer yang telah lama mengabdi di berbagai instansi pemerintah.
“Kebijakan ini menjamin kepastian hukum dan peluang bagi tenaga honorer yang telah melayani untuk tetap berkontribusi secara profesional dalam menjalankan tugas-tugas pemerintahan,” ujar Aba Subagja, dikutip Senin (20/10/2025).
Dengan diterbitkannya Keputusan Menteri PAN-RB Nomor 16 Tahun 2024, tenaga honorer kini memiliki jalur resmi untuk tetap bekerja di instansi pemerintahan, meskipun tidak berstatus penuh waktu seperti ASN reguler.
Namun, pemerintah menegaskan bahwa mekanisme pengangkatan tidak dilakukan secara otomatis, melainkan melalui proses verifikasi dan validasi ketat yang melibatkan Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Empat Syarat Utama Menjadi PPPK Paruh Waktu
Berdasarkan aturan resmi KemenPAN-RB Nomor 16 Tahun 2024, hanya tenaga honorer yang memenuhi empat syarat utama berikut ini yang bisa diangkat menjadi PPPK Paruh Waktu:
Setia dan patuh kepada Pancasila, UUD 1945, NKRI, serta pemerintahan yang sah.
Loyalitas terhadap negara menjadi poin utama yang wajib dimiliki setiap calon PPPK.Mematuhi seluruh ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Calon PPPK Paruh Waktu harus menunjukkan integritas dan disiplin terhadap aturan hukum.Terdaftar dalam database resmi Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Ini menjadi indikator utama keabsahan data tenaga honorer yang diakui oleh pemerintah.Telah mengikuti proses seleksi ASN (CPNS atau PPPK) tahun 2024, meskipun tidak lulus.
Artinya, tenaga honorer yang sudah ikut seleksi tetapi belum berhasil tetap memiliki peluang.
KemenPAN-RB menegaskan bahwa hanya tenaga honorer yang memenuhi keempat kriteria tersebut yang akan dipertimbangkan untuk diangkat. Proses ini akan dilakukan secara terbuka, berbasis data, dan melalui mekanisme seleksi administratif.