IKNPOS.ID – Ada kado Istimewa dalam peringatan Hari Santri Nasional, 22 Oktober 2025. Presiden Prabowo Subianto resmi menyetujui inisiatif pembentukan Direktorat Jenderal (Ditjen) Pesantren dalam struktur Kementerian Agama (Kemenag).
Keputusan ini mengakhiri proses birokrasi yang berlarut-larut sejak pertama kali diusulkan pada tahun 2019.
Menteri Agama Nasaruddin Umar menyambut keputusan ini dengan penuh syukur. Dia mengapresiasi semua pihak yang telah mengawal terbitnya izin prakarsa pembentukan Ditjen Pesantren. Khususnya Wakil Menteri Agama Romo Muhammad Syafi’i.
“Wabil khusus Wamenag yang telah memerjuangkannya agar Ditjen Pesantren ini terwujud,” ujar Menag usai memimpin Apel Hari Santri 2025 di halaman Kantor Kemenag, Jakarta.
Usulan pembentukan Ditjen Pesantren telah melalui proses panjang sejak tahun 2019. Dimulai pada era Menag Lukman Hakim Saifuddin.
Usulan ini kemudian diajukan kembali pada tahun 2021. Dilanjutkan pada 2023 pada era Menag Yaqut Cholil Qoumas. Hingga akhirnya disetujui pada tahun 2024 di era Menag Nasaruddin Umar.
Dia menegaskan komitmennya untuk melakukan konsolidasi Ponses secara nasional.
Setelah izin diterbitkan, Nasaruddin Umar langsung mengarahkan fokus pada langkah-langkah implementatif.
Salah satu tugas utamanya adalah melakukan konsolidasi pondok pesantren secara nasional. Terutama Ponpes yang mungkin belum terdata atau terjangkau oleh program pemerintah.
“Dengan adanya Ditjen, hal-hal tersebut bisa tertangani dengan lebih baik. Karena ada perangkat kerja yang lebih luas dan sistem yang lebih terkoordinasi,” terangnya.
Sementara itu, Wakil Menteri Agama Romo Muhammad Syafi’i menjelaskan persetujuan izin prakarsa pembentukan Ditjen Pesantren tertuang dalam surat dari Kementerian Sekretariat Negara nomor B-617/M/D-1/HK.03.00/10/2025 tertanggal 21 Oktober 2025.
Ditjen Pesantren: Fungsi Pendidikan & Dakwah
Dalam surat tersebut, Presiden melalui Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi memerintahkan agar segera dibentuk Direktorat Pesantren di lingkungan Kemenag.