Memenuhi Seluruh Persyaratan Administratif
Sesuai aturan, calon harus melengkapi dokumen seperti ijazah, transkrip nilai, SKCK, surat sehat jasmani, surat pernyataan integritas, hingga DRH (Daftar Riwayat Hidup) yang sesuai format instansi.
Kelengkapan dokumen ini menjadi penentu utama apakah calon akan lolos tahap administrasi atau gugur.
Bersedia Menandatangani Perjanjian Kerja Paruh Waktu
PPPK Paruh Waktu bekerja berdasarkan kontrak kerja selama satu tahun. Jika kinerja baik, kontrak bisa diperpanjang atau bahkan dialihkan menjadi status penuh waktu (full-time).
Jam kerja ditentukan oleh masing-masing instansi sesuai kebutuhan dan kemampuan anggaran.
Menjaga Integritas dan Netralitas ASN
Calon PPPK Paruh Waktu harus bebas dari kasus hukum, tidak pernah diberhentikan tidak hormat, serta netral dari kegiatan politik praktis.
Selain itu, kualifikasi pendidikan dan jabatan juga wajib sesuai dengan formasi yang dilamar.
Tips agar Tidak Gagal Seleksi PPPK Paruh Waktu 2025
Banyak tenaga honorer sering gagal bukan karena tidak layak, tetapi karena kelalaian administratif atau kurang memahami prosedur. Berikut beberapa tips agar peluang lolos semakin besar:
- Cek dan pastikan data di BKN sudah benar.
Jika belum tercatat, segera koordinasi dengan instansi asal untuk pembaruan data. - Lengkapi dokumen administrasi dengan teliti.
Keterlambatan atau kesalahan kecil seperti masa berlaku SKCK bisa menggugurkan peluang Anda. - Jaga integritas dan rekam jejak profesional.
Riwayat pelanggaran disiplin bisa menjadi penghalang serius. - Pahami sistem kerja paruh waktu di instansi masing-masing.
Karena jam kerja bisa berbeda antara dinas pendidikan, kesehatan, atau instansi teknis lainnya. - Tunjukkan kinerja terbaik.
Evaluasi tahunan akan menjadi dasar perpanjangan kontrak atau pengangkatan menjadi PPPK penuh waktu.
Langkah Nyata Pemerintah untuk Honorer
Kehadiran PPPK Paruh Waktu 2025 melalui Keputusan MenPAN RB No. 16 Tahun 2025 merupakan langkah nyata pemerintah dalam menata status tenaga honorer yang selama ini belum mendapatkan kepastian hukum dan status kerja tetap.
Program ini juga menjadi bagian dari strategi transisi menuju penghapusan tenaga honorer, tanpa harus memberhentikan mereka secara mendadak.
“PPPK Paruh Waktu adalah bentuk penghargaan terhadap tenaga honorer yang sudah lama mengabdi, namun belum masuk formasi ASN penuh,” ujar seorang pejabat KemenPAN RB dalam keterangan resmi.