IKNPOS.ID – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) resmi menghentikan tunjangan perumahan sebesar Rp 50 juta per bulan untuk anggotanya, mulai 31 Agustus 2025.
Langkah ini disebut sebagai respons terhadap gelombang aspirasi masyarakat yang terangkum dalam “17+8 Tuntutan Rakyat.”
Keputusan penting ini diumumkan oleh Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, usai rapat konsultasi pimpinan DPR dan fraksi-fraksi yang digelar pada Kamis, 4 September 2025.
“Poin pertama, satu, DPR RI menyepakati menghentikan pemberian tunjangan perumahan anggota DPR RI perhitung sejak tanggal 31 Agustus 2025,” ujar Dasco dalam konferensi pers menanggapi 17+8 Tuntutan Rakyat, Jumat 5 September 2025.
Selain menghentikan tunjangan perumahan, DPR juga memutuskan untuk melakukan efisiensi anggaran lainnya.
Di antaranya, moratorium kunjungan kerja ke luar negeri serta pemangkasan berbagai fasilitas anggota DPR.
“Yang kedua, DPR RI melakukan moratorium kunjungan kerja keluar negeri DPR RI perhitung sejak tanggal 1 September 2025, kecuali menghadiri undangan kenegaraan,” lanjut Dasco.
Tak hanya itu, evaluasi juga akan dilakukan terhadap biaya-biaya rutin seperti langganan, listrik, telepon, komunikasi intensif, hingga tunjangan transportasi.
“DPR RI akan memangkas tunjangan dan fasilitas anggota DPR setelah evaluasi melibuti biaya langganan A, daya listrik dan B, biasa telpon, kemudian biaya komunikasi intensif dan biaya tunjangan transportasi,” tegasnya.
Diketahui, Tunjangan perumahan sebesar Rp 50 juta per bulan menjadi sorotan tajam publik setelah pernyataan beberapa anggota DPR yang menyebut angka tersebut sebagai hal yang wajar.
Pernyataan tersebut memicu aksi demonstrasi di berbagai daerah, yang menuntut dihapusnya tunjangan tersebut dan reformasi menyeluruh terhadap gaya hidup mewah para wakil rakyat.
Situasi protes di sejumlah daerah memanas hingga akhirnya Presiden Prabowo Subianto memanggil delapan ketua umum partai politik ke Kompleks Istana Kepresidenan pada 31 Agustus 2025 untuk membahas gelombang aspirasi publik yang terus meningkat.