Home News Terbongkar! Kejagung Ungkap Strategi Google: Dari Lobi Muhadjir Effendy Gagal, Berlanjut ke Nadiem Makarim!
News

Terbongkar! Kejagung Ungkap Strategi Google: Dari Lobi Muhadjir Effendy Gagal, Berlanjut ke Nadiem Makarim!

Share
Nadiem Anwar Makarim Resmi Ditetapkan Sebagai tersangka oleh Kejagung
Share

IKNPOS.ID – Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menetapkan mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Anwar Makarim, sebagai tersangka dalam kasus korupsi pengadaan Chromebook di Kemendikbudristek periode 2019–2022.

Penetapan tersangka ini diumumkan langsung oleh Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Nurcahyo Jungkung Madyo, pada konferensi pers di Kejagung, Kamis (4/9/2025).

Menurut Nurcahyo, kasus ini berawal dari adanya lobi pihak Google sebagai pengembang Chromebook.

Google disebut sempat mencoba melobi Mendikbud sebelum Nadiem, yakni Muhadjir Effendy, tetapi upaya itu gagal karena dinilai tidak sesuai kebutuhan.

Lobi Google ke Nadiem Makarim

Nurcahyo mengungkapkan, setelah gagal di era Muhadjir, pihak Google kembali melakukan pendekatan ketika kursi menteri diisi oleh Nadiem Makarim.

“Dalam beberapa kali pertemuan yang dilakukan NAM dengan Google telah disepakati bahwa produk dari Google yaitu ChromeOS dan Chrome Device Management atau CDM akan dibuat proyek pengadaan alat TIK,” ujar Nurcahyo.

Pertemuan itu disebut berlangsung pada Februari dan April 2020, jauh sebelum ada kajian resmi mengenai penggunaan Chromebook di lingkungan Kemendikbudristek.

Faktanya, kajian baru diterbitkan pada Juni 2020, sehingga keputusan pengadaan dianggap sarat kepentingan.

Surat Google ke Muhadjir Effendy Tak Pernah Dibalas

Menariknya, jauh sebelum Nadiem, Google pernah mengirim surat resmi kepada Mendikbud sebelumnya, Muhadjir Effendy. Dalam surat tersebut, Google mengusulkan agar produk Chromebook digunakan dalam pengadaan sarana pembelajaran.

Namun, Muhadjir tidak menanggapi permintaan tersebut. Alasan penolakan cukup jelas: Chromebook dinilai tidak efektif terutama jika dipakai di wilayah 3T (Terdepan, Terluar, dan Tertinggal).

“Untuk meloloskan Chromebook, Kemendikbudristek sekitar awal 2020. NAM selaku menteri menjawab surat Google untuk ikut partisipasi dalam pengadaan alat TIK,” tambah Nurcahyo.

Nama-Nama yang Juga Jadi Tersangka

Selain Nadiem Makarim, Kejaksaan Agung sebelumnya telah menetapkan sejumlah pihak lain sebagai tersangka dalam kasus yang sama, di antaranya:

Share
Related Articles
Pelunasan BIPIH 2026 Kabupaten Paser capai 90%
News

Kemenhaj Siapkan Strategi Tata Kelola Keuangan Haji yang Modern dan Transparan

Wakil Menteri Haji dan Umrah, Dahnil Anzar Simanjuntak, memaparkan strategi penguatan tata...

News

PIM NTB Gandeng OJK Gelar Literasi Cegah Penipuan WhatsApp, Sasar Pengusaha Perempuan

Perempuan Indonesia Maju (PIM) Nusa Tenggara Barat mengadakan kegiatan literasi keuangan terkait...

Viral Peserta BPJS PBI Dinonaktifkan, BPKN Pasang Badan: Layanan Kesehatan Tetap Aman!
News

Ramai Protes Peserta BPJS PBI Dinonaktifkan, BPKN: Layanan Kesehatan Jalan Terus!

IKNPOS.ID - Masyarakat belakangan ini geger dengan kabar penonaktifan massal peserta Program...

100 Ton Kurma dari Arab Saudi Mengalir ke Masjid IKN & Ormas Islam
News

100 Ton Kurma dari Arab Saudi Mengalir ke Masjid IKN & Ormas Islam

IKNPOS.ID - Jelang bulan suci Ramadan 1447 Hijriah, Pemerintah Indonesia menerima bantuan...