IKN Pos
Selasa, Oktober 28, 2025
No Result
View All Result
  • News
    • Pendidikan
    • Pemerintahan
  • Tekno
  • Kesehatan
  • Sport
  • Lifestyle
    • Properti
    • English
  • Ragam IKN
    • Forest City
    • Borneo
    • Society IKN
    • Renewable Energy
    • Arsitektur IKN
IKN Pos
No Result
View All Result
IKN Pos
  • News
  • Tekno
  • Kesehatan
  • Sport
  • Lifestyle
  • Ragam IKN
Home News

Sri Mulyani Resmi Lengser dari Kursi Menteri, Berapa Pensiun yang Didapat Setiap Bulan?

by Derry Sutardi
18:13 September 10, 2025
in News
A A
Tarif PPN Naik Jadi 12% Mulai Januari 2025, Harga Pembalut Wanita hingga Permen Terdampak

Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani mengungkapkan kenaikan PPN menjadi 12%. Foto: DPR RI

IKNPOS.ID – Mantan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati resmi purna tugas setelah Presiden Prabowo Subianto melakukan reshuffle Kabinet Merah Putih pada Senin, 8 September 2025.

Posisi strategis yang sebelumnya dipegang Sri Mulyani kini diisi oleh Purbaya Yudhi Sadewa.

Meski harus angkat kaki dari kursi kabinet, Sri Mulyani tetap dipastikan mendapat hak pensiun dan Tunjangan Hari Tua (THT) sebagai bentuk jaminan finansial dari negara.

Hal ini sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 50 Tahun 1980 tentang Hak Keuangan/Administratif Menteri Negara dan Bekas Menteri Negara serta Janda/Dudanya.

Artinya, meski seorang menteri diberhentikan melalui reshuffle, selama status pemberhentian dilakukan dengan hormat, hak pensiun tetap melekat.

Bagaimana Cara Hitung Pensiun Menteri?

Dalam Pasal 10 PP 50/1980, disebutkan bahwa menteri yang berhenti dengan hormat berhak atas pensiun bulanan.

Besarannya dihitung berdasarkan masa jabatan, yaitu 1% dari dasar pensiun untuk setiap bulan menjabat, dengan ketentuan minimal 6% dan maksimal 75%.

Contohnya, jika seorang menteri menjabat selama 4 tahun (48 bulan) dan memiliki dasar pensiun Rp10.000.000, maka pensiun bulanannya adalah:

1% × 48 bulan × Rp10.000.000 = Rp4.800.000 per bulan

Dengan kata lain, setiap bulan mantan menteri akan tetap mendapatkan hak pensiun yang cair secara rutin dari kas negara.

Selain Pensiun, Ada Juga Tunjangan Hari Tua (THT)

Tak hanya pensiun, mantan menteri seperti Sri Mulyani juga berhak menerima Tunjangan Hari Tua (THT). Tunjangan ini diberikan satu kali setelah selesai menjabat, dengan rumus:

3,25% × gaji pokok × masa jabatan

Sebagai gambaran, jika gaji pokok seorang menteri Rp5.000.000 per bulan dan menjabat selama 4 tahun, maka THT yang diterima adalah:

3,25% × Rp5.000.000 × 48 bulan = Rp7.800.000

Tunjangan ini cair sekaligus dan bisa menjadi tambahan tabungan pensiun yang lumayan.

Jaminan Finansial Pejabat Negara

Dengan adanya pensiun bulanan dan THT sekali bayar, pejabat negara seperti Sri Mulyani tetap mendapat kepastian finansial usai selesai mengemban tugas.

Skema ini berlaku bagi semua menteri yang berhenti dengan hormat, baik karena reshuffle maupun mengundurkan diri.

Selama syarat administrasi dipenuhi, termasuk iuran THT selama menjabat, maka tunjangan tersebut tetap bisa dicairkan tanpa hambatan.

Tags: hak pensiun bekas menteriPP 50 Tahun 1980 pensiun menteriSri Mulyani pensiunTunjangan Hari Tua menteritunjangan pensiun menteri

Derry Sutardi

Next Post

Pi Network: Analisis Harga, Pasokan, dan Prospek Jangka Panjang Cryptocurrency PI

Pi Coin Kurang Utility, Benarkah Remittix (RTX) Lebih Menjanjikan untuk Jangka Panjang?

  • Trending
  • Comments
  • Latest

Rumah Prabowo Rp 166 Juta Cicilan Rp 500 Ribuan, Minimalis Scandinavian Full Bangunan, Syarat Cuma KTP & Kartu Keluarga

16:39 Januari 15, 2025

Rumah Prabowo Rp 166 Juta, Desain Minimalis Scandinavian, Full Bangunan Plus Dapur, Tak Perlu Renovasi Lagi

06:11 Januari 18, 2025

5 Ide Desain Taman Dalam Rumah dan Tips Memilih Tanaman, Sulap Hunian Jadi Asri

22:19 Januari 22, 2025

5 Inspirasi Gambar Pagar Minimalis Modern, Pilih yang Mana?

20:31 Februari 3, 2025

Keren! Taksi Terbang Buatan Hyundai Diuji Coba di IKN Juli 2024

0

Ini Daftar 27 Pejabat Baru di Jajaran OIKN

0

IKN Jadi Percontohan SDM tanpa Stunting, Bagaimana Caranya?

0

Progres Kawasan Inti IKN Sudah Mencapai 82 Persen, Ini Target Utamanya

0

KPK Usut Aliran Dana Rutin Rp 53 M Kasus Pemerasan TKA di Kemnaker, 8 Tersangka Terancam Jeratan Hukum

22:28 Oktober 27, 2025

CEO Kanzaki Industry Terpukau! Pak Bas Ajak Investor JETRO Saga Tanam Modal di IKN

21:42 Oktober 27, 2025

Bukan Main! Timnas U-17 Dipaksa Adaptasi Cuaca Ekstrem Dubai Demi Lolos dari Cengkeraman Grup Neraka Piala Dunia 2025

21:40 Oktober 27, 2025

Pertamina Tambah 80 Desa Energi Berdikari di Momen Hari Listrik Nasional

17:04 Oktober 27, 2025
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan
  • Privacy Policy
Terverifikasi Dewan Pers
No: 958/DP-Verifikasi/K/II/2022

© 2024 IKNPOS.ID

No Result
View All Result
  • News
    • Pendidikan
    • Pemerintahan
  • Tekno
  • Kesehatan
  • Sport
  • Lifestyle
    • Properti
    • English
  • Ragam IKN
    • Forest City
    • Borneo
    • Society IKN
    • Renewable Energy
    • Arsitektur IKN

© 2024 IKNPOS.ID

Exit mobile version