IKNPOS.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan peluang mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil (RK) ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pengadaan iklan di PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk (Bank BJB).
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan bahwa lembaganya akan melakukan pemeriksaan terhadap RK sebelum menetapkannya sebagai tersangka.
“Itu nanti akan kami jadwalkan pemeriksaannya untuk diklarifikasi, dimintai keterangan terkait dengan aset-aset baik yang sudah disita oleh KPK, ataupun pengetahuan-pengetahuan lainnya, termasuk juga terkait dengan dugaan aliran uang dari dana sisa anggaran pengadaan iklan di BJB yang dikelola di corsec BJB,” terang Budi dikutip pada Sabtu, 6 September 2025.
Budi menjelaskan pihaknya akan memintai keterangan RK mengenai aset-aset yang sudah disita KPK sebelumnya termasuk aliran dana dalam kasus ini.
“Penyidik menduga mengalir ke beberapa pihak, nah itu semuanya ditelusuri, termasuk nanti kepada Saudara RK yang tentunya akan dipanggil untuk dimintai keterangan,” terangnya.
Namun, Budi belum bisa memastikan kapan RK akan dipanggil untuk dimintai keterangan.
Sebelumnya, KPK telah menyita beberapa kendaraan dari RK, salah satunya dalah Mercedes Benz 289 SL yang saat ini masih berada di bengkel dikawasan Bandung, Jawa Barat.
Terbaru, KPK juga telah memanggil Ilham Akbar Habibie pada Rabu, 3 September 2025 lalu. Ia dimintai keterangan soal mobil warisan dari ayah Ilham yang dibeli oleh RK.
“(Pemeriksaan) terkait dengan pembelian mobil yang dimiliki oleh Bapak (B.J Habibie) yang diwarisi oleh kami, (kemudian, dibeli) oleh Pak RK ya,” kaa Ilham kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK pada Rabu, 3 September 2025 lalu.
Ia menerangkan bahwa pembelian mobil tersebut dilakulan dengan cara diangsur, dan hingga saat ini angsuran tersebut belum selesai.
“Mobil itu dibeli, dicicil tapi belum lunas. Jadi belum milik dia (RK),” terang Ilham.
Adapun, Ridwan Kamil baru membayar Rp 1,3 miliar atau setengah dari harga mobil tersebut Rp 2,5 miliar.