IKNPOS.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan, kuota haji tambahan pada 2024 dijual oleh biro perjalanan kepada jamaah baru yang belum masuk dalam antrean, bisa langsung berangkat tanpa mengantre.
Hal tersebut, berkaitan dengan dugaan kasus korupsi kuota haji 2023-2024 di Kementerian Agama yang saat ini tengah ditangani oleh KPK.
“Jual beli kuota ini, kemudian diperjualbelikan kepada calon-calon jamaah baru yang kemudian tanpa mengantre bisa langsung berangkat di tahun 2024,” kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo dikutip Sabtu, 6 September 2025.
Ia menjelaskan dengan adanya jual beli tersebut dapat menghambat para jamaah yang sebelumnya sudah mengantre dan seharusnya berangkat pada 2024.
Lebih lanjut, Budi menjelaskan, dari adanya jual beli kuota tersebut, ada dugaan sejumlah uang yang mengalir dari biro perjalanan kepada pihak-pihak di Kementerian Agama.
Budi menjelaskan pada 2023, Presiden Joko Widodo bertemu dengan pemerintah Arab Saudi dan mendapatkan kuota haji tambahan untuk 2024 sebanyak 20.000 kuota.
Kemudian, berdasarkan Pasal 64 ayat 2 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umroh, kuota tersebut, harusnya dibagikan 92 persen untuk kuota reguler dan 8 persen untuk kuota haji khusus.
Namun, mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, melalui Kepmen Agama RI Nomor 130 Tahun 2024 tentang Kuota Haji Tambahan 2024, menyatakan bahwa sebanyak 20.000 kuota, dibagikan 10.000 untuk reguler dan 10.000 untuk khusus atau 50 persen untuk reguler dan 50 persen untuk khusus.
Dengan begitu, untuk kuota haji khusus yang seharunya hanya mendapatkan tambahan kuota sebanyak 1.600 malah mendapatkan kuota tambahan sebanyak 20.000, atau terdapat tambahan sebanyak 8.400 yang seharunya menjadi kuota tambahan haji reguler.
Kuota khusus tambahan tersebut, yang kemudian diduga diperjual belikan oleh biro perjalanan kepada jamaah baru tanpa mengantre.
Sebelumnya, pada Senin, 1 September 2025, mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas telah diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi kuota haji pada 2023-2024.