Home Ragam Rawan Benturan Kepentingan, KPK Soroti Pejabat Negara yang Rangkap Jabatan
Ragam

Rawan Benturan Kepentingan, KPK Soroti Pejabat Negara yang Rangkap Jabatan

Share
Share

IKNPOS.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyoroti soal rangkap jabatan yang diemban sejumlah pejabat di Indonesia.

Plt. Deputi Bidang Pencegahan dan Monitoring KPK, Aminudin, menyatakan bahwa rata-rata kasus korupsi berawal dari benturan kepentingan, sehingga kajian ini sangat penting untuk mencegah risiko tersebut.

“Kami berharap kajian ini menjadi landasan reformasi tata kelola publik yang lebih kuat,” ungkap Aminudin dalam keterangannya dikutip Kamis, 18 September 2025.

Adapun, kajian rangkap jabatan terhadap Integritas dan Tata Kelola Lembaga Publik di Indonesia yang diinisiasi oleh KPK telah dilakukan sejak Juni-Desember 2025 dan dilanjutkan pada tahun 2026.

Adapun, fokus KPK di 10 lembaga publik melalui pendekatan kualitatif dan kuantitatif dengan kolaboradi disejumlah Kementerian dan lembaga seperti Kementerian PANRB, Ombudsman RI, Kementerian BUMN, Lembaga Administrasi Negara (LAN) serta para akademisi.

Kajian ini, kata Aminudin, akan mengidentifikasi praktik rangkap jabatan, faktor penyebabnya–mulai dari kebijakan, keterbatasan SDM, hingga beban kerja dan kompensasi, serta efektivitas mekanisme pengawasan.

“Hasil penelitian diharapkan menghasilkan rekomendasi valid dan presisi guna mendorong perbaikan sistem, etika, dan profesionalitas,” tambah Amin.

Melalui kajian ini, ia menjelaskan bahwa KPK tidak hanya mengidentifikasi masalah, tetapi juga menyusun rekomendasi kebijakan.

Beberapa usulan yang dikemukakan antara lain adalah Pertama, Aminudin menjelaskan bahwa pihaknya mendorong lahirnya Peraturan Presiden atau Peraturan Pemerintah yang secara jelas mengatur definisi, ruang lingkup, daftar larangan jabatan, dan sanksi terkait konflik kepentingan dan rangkap jabatan.

Kedua, melakukan sinkronisasi regulasi dan harmonisasi dengan UU BUMN, UU Pelayanan Publik, UU ASN, UU Administrasi Pemerintahan serta aturan lain yang terkait.

“Ketiga, mengusulkan reformasi remunerasi pejabat publik melalui sistem gaji tunggal (single salary) yang menghapuskan peluang penghasilan ganda akibat rangkap jabatan,” jelasnya.

Share
Related Articles
BTN Artajasa
Ragam

Perkuat Transformasi Digital dalam Ekosistem Danantara, BTN Gandeng Artajasa Perluas Layanan

IKNPOS.ID - Dalam upaya mengakselerasi transformasi menjadi bank modern di bawah naungan...

Shopee
Ragam

Shopee Permudah Belanja Kebutuhan Harian dengan Belanja Instant 1 Jam Tiba

IKNPOS.ID - Situasi kehabisan kebutuhan pokok di rumah sering kali datang tanpa...

harga energi
Ragam

Naik Turun Harga Energi Non Subsidi Termasuk LNG Merupakan Hal Biasa

IKNPOS.ID - Praktisi Migas Widhyawan Prawiraatmadja mengungkapkan penyesuaian harga energi di tengah...

timnas Futsal U-17
Ragam

Gubernur Banten Andra Soni Beri Dukungan Semangat ke Timnas Futsal U-17

IKNPOS.ID - Gubernur Banten Andra Soni memberikan dukungan dan semangat kepada Tim...