IKNPOS.ID – Tahun 2025 menjadi momen penting bagi tenaga honorer di Indonesia. Pemerintah akhirnya meresmikan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu melalui Keputusan Menteri PANRB Nomor 16 Tahun 2025.
Skema ini dibuat sebagai jalan tengah bagi tenaga honorer yang belum berhasil lolos seleksi CPNS maupun PPPK penuh waktu, tetapi tetap dibutuhkan instansi pemerintah.
Bedanya, jam kerja PPPK paruh waktu lebih singkat, fleksibel, dan menyesuaikan kebutuhan instansi.
Namun, meskipun statusnya “paruh waktu”, mereka tetap memiliki Nomor Induk PPPK (NIPPK), kontrak resmi, dan status sah sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN). Kontrak awal berlaku satu tahun dan bisa diperpanjang sesuai evaluasi kinerja.
Gaji dan Tunjangan PPPK Paruh Waktu 2025
Hal yang paling sering ditanyakan tentu soal gaji PPPK Paruh Waktu. Berdasarkan regulasi, gaji mereka ditentukan oleh dua faktor utama:
Upah Minimum Provinsi (UMP) tempat bekerja.
Penghasilan terakhir ketika masih berstatus tenaga honorer/non-ASN.
Artinya, gaji PPPK Paruh Waktu di DKI Jakarta tentu berbeda dengan mereka yang bekerja di Jawa Tengah atau Yogyakarta.
Sebagai gambaran, UMP 2025 di DKI Jakarta mencapai Rp5,39 juta, sedangkan di Jawa Tengah sekitar Rp2,16 juta.
Selain gaji pokok, PPPK Paruh Waktu juga berhak atas tunjangan seperti:
Tunjangan jabatan
Tunjangan kinerja (disesuaikan jam kerja)
Fasilitas kerja
Tunjangan transportasi dan operasional
Namun, jumlah tunjangan bisa berbeda di tiap instansi, tergantung kebijakan dan kemampuan anggaran.
Uang Pensiun PPPK Paruh Waktu: Sama dengan PNS?
Nah, inilah bagian yang paling bikin penasaran. Apakah PPPK Paruh Waktu bisa dapat uang pensiun bulanan seperti PNS?
Jawabannya: belum sepenuhnya.
Berdasarkan UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN, seluruh ASN—baik PNS maupun PPPK—secara hukum memang memiliki hak atas jaminan sosial, termasuk pensiun, jaminan hari tua, kesehatan, kecelakaan kerja, dan kematian.
Tapi masalahnya, aturan teknis pelaksanaannya (Peraturan Pemerintah/PP) belum diterbitkan. Jadi, meskipun hak pensiun sudah dijamin UU, sistem iuran, besaran manfaat, dan mekanisme pencairan masih dalam tahap pembahasan.