Home Ragam Kejagung Mulai Selidiki Dugaan Kasus Korupsi Tol Cawang-Pluit
Ragam

Kejagung Mulai Selidiki Dugaan Kasus Korupsi Tol Cawang-Pluit

Share
???????????????????????????????????????????????????????????????????????????????????????????????????????????????????????????????????????????????????????????????????????????????????????????????????????????????????????????????????????????????????????????????????????????????????????????????????????????????????????????????????????????????????????????????????????????????????????????
Share

IKNPOS.ID – Kejaksaan Agung (Kejagung) RI mulai bergerak melakukan penyelidikan dalam kasus dugaan korupsi pada perpanjangan konsensi Tol Cawang-Pluit oleh PT Citra Marga Nusaphala Persada (CMNP).

Diketahui, tol tersebut merupakan milik seorang pengusaha sekaligus politisi ternama: Jusuf Hamka atau yang kerap disapa Babah Alun.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, mengkonfirmasi penyelidikan tersebut.

“Masih lidik kalau nggak salah ya, masih pendalaman. Masih tertutup, kalau sifatnya penyelidikan masih tertutup,” ujar Anang, dikutip Sabtu, 13 September 2025.

Anang menuturkan, sejumlah pihak memang sudah dimintai keterangan. Namun ia enggan mengungkapkan siapa saja pihak-pihak yang dilakukan permintaan keterangan itu.

“Masih klarifikasi kalau nggak salah. Kalau klarifikasi pasti ada yang diminta keterangan, tapi sifatnya ini kan klarifikasi. Belum ada penetapan, belum naik ke penyidikan,” tutur Anang.

Sekadar informasi, Kejagung telah menerbitkan Surat Perintah Penyelidikan pada 11 Juli 2025, terkait dugaan korupsi dalam perpanjangan konsensi Jalan Tol Cawang-Tanjung Priok-Ancol Timur-Jembatan Tiga/Pluit oleh CMNP.

Tak berhenti di situ, surat panggilan terhadap sejumlah direksi CMNP telah dikirim pada Agustus lalu. Para petinggi perusahaan itu juga diminta penyidik untuk menyerahkan dokumen proses perpanjangan konsesi.

Berdasarkan kabar yang diterima, penyelidikan itu bermula dari dugaan perpanjangan konsesi yang dianggap tidak sah dan berpotensi menimbulkan kerugian negara hingga Rp500 miliar.

Inti persoalannya terletak pada perpanjangan izin yang dilakukan tanpa melalui proses lelang, padahal mekanisme tersebut telah diatur dalam UU No. 38 Tahun 2004 tentang Jalan.

Selain itu, perpanjangan tersebut juga diduga tidak diawali dengan audit sebagaimana dipersyaratkan dalam PP No. 27 Tahun 2014.

Akibat praktik tersebut, pendapatan tol yang seharusnya mulai 31 Maret 2025 masuk ke kas negara dengan estimasi sekitar Rp500 miliar, justru masih dikelola oleh PT CMNP.

Share
Related Articles
Kejaksaan Tinggi Lampung
Ragam

Perkara Tambang Emas Ilegal Way Kanan, Kejati Baru Teliti Berkas Tahap I

IKNPOS.ID - Pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung menyebut penanganan kasus tambang emas...

Kadis DKPPKH
Ragam

Cianjur Siapkan Ribuan Hewan Kurban, Kadis DKPPKH: Pemeriksaan Diperketat Sesuai Arahan Mentan Amran

IKNPOS.ID - Kepala Dinas Peternakan Kesehatan Hewan dan Perikanan Kabupaten Cianjur, Iwan...

PGN
Ragam

Mantap! PGN Setujui Pembagian Dividen USD 172,29 Juta

IKNPOS.ID - PT Perusahaan Gas Negara (Persero) Tbk (“PGN”) sebagai Subholding Gas...