IKNPOS.ID – Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) kini menjadi salah satu jalur karier populer bagi masyarakat Indonesia yang ingin menjadi bagian dari Aparatur Sipil Negara (ASN).
Meski sama-sama berstatus ASN, PPPK memiliki perbedaan mendasar dengan PNS (Pegawai Negeri Sipil), terutama dari sisi status kepegawaian dan masa kontraknya.
Menariknya, PPPK ternyata terbagi menjadi dua jenis, yaitu PPPK Paruh Waktu dan PPPK Penuh Waktu.
Keduanya sama-sama berperan dalam mendukung tugas pemerintahan, namun memiliki aturan kerja, masa kontrak, hak, dan gaji yang berbeda.
Lantas, apa saja perbedaan PPPK Paruh Waktu dan Penuh Waktu? Yuk, simak penjelasan lengkapnya.
Apa Itu PPPK Paruh Waktu?
Berdasarkan keterangan di situs Kementerian PAN-RB, PPPK Paruh Waktu adalah pegawai ASN yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja secara paruh waktu. Pegawai ini akan diberikan upah sesuai dengan ketersediaan anggaran instansi pemerintah.
Skema ini dibuat sebagai solusi bagi instansi pemerintah pusat maupun daerah yang mengalami keterbatasan belanja pegawai, tetapi tetap membutuhkan tenaga ASN untuk menjalankan tugas tertentu.
Deputi Bidang SDM Aparatur Kementerian PAN-RB, Aba Subagja, menambahkan bahwa pengangkatan PPPK Paruh Waktu dilakukan bagi pelamar yang sudah mengikuti tahapan seleksi ASN tetapi tidak lolos atau tidak bisa mengisi formasi yang tersedia pada tahun anggaran berjalan.
Dengan kata lain, PPPK Paruh Waktu hadir sebagai alternatif agar tenaga yang sudah tersaring tetap bisa berkontribusi pada pemerintahan.
Apa Itu PPPK Penuh Waktu?
Sementara itu, PPPK Penuh Waktu atau biasa disebut PPPK saja didefinisikan dalam UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN.
PPPK adalah WNI yang memenuhi syarat tertentu dan diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu dalam rangka melaksanakan tugas pemerintahan.
Sebagai ASN, PPPK Penuh Waktu berhak atas gaji dan tunjangan, cuti, perlindungan, hingga pengembangan kompetensi.
Masa jabatan PPPK minimal 1 tahun dan bisa diperpanjang sesuai evaluasi kinerja dan kebutuhan instansi. Umumnya, kontrak PPPK Penuh Waktu berlangsung hingga 5 tahun.
Dalam hal kewajiban, PPPK Penuh Waktu memiliki tanggung jawab yang sama seperti PNS. Bedanya, PNS berstatus pegawai tetap, sedangkan PPPK adalah pegawai kontrak.






















