IKN Pos
Jumat, November 14, 2025
No Result
View All Result
  • News
    • Pendidikan
    • Pemerintahan
  • Tekno
  • Kesehatan
  • Sport
  • Lifestyle
    • Properti
    • English
  • Ragam IKN
    • Forest City
    • Borneo
    • Society IKN
    • Renewable Energy
    • Arsitektur IKN
IKN Pos
No Result
View All Result
IKN Pos
  • News
  • Tekno
  • Kesehatan
  • Sport
  • Lifestyle
  • Ragam IKN
Home News

Perbedaan PPPK Paruh Waktu dan Penuh Waktu: Masa Kontrak, Jam Kerja, hingga Hak dan Gaji

Derry Sutardi by Derry Sutardi
16:16 September 17, 2025
in News
A A
Pelamar yang Lolos Seleksi CPNS OIKN Tak Boleh Pindah Minimal 10 Tahun

Pemindahan ASN ke IKN

Share on FacebookShare on Twitter

IKNPOS.ID – Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) kini menjadi salah satu jalur karier populer bagi masyarakat Indonesia yang ingin menjadi bagian dari Aparatur Sipil Negara (ASN).

Meski sama-sama berstatus ASN, PPPK memiliki perbedaan mendasar dengan PNS (Pegawai Negeri Sipil), terutama dari sisi status kepegawaian dan masa kontraknya.

Menariknya, PPPK ternyata terbagi menjadi dua jenis, yaitu PPPK Paruh Waktu dan PPPK Penuh Waktu.

Related Post

Pak Bas Tegaskan Komitmen Penghijauan Ibu Kota Nusantara

Pak Bas Tegaskan Komitmen Penghijauan Ibu Kota Nusantara

16:58 November 12, 2025
Pemerintah Diminta Jelaskan Frasa ‘Ibu Kota Politik’ di Status IKN

OIKN Kembali Teken Kontrak Proyek Legislatif–Yudikatif Senilai Rp1,1 Triliun

23:02 November 11, 2025
Pak Bas: Meski Anggaran Dipangkas, Pembangunan Kawasan Legislatif-Yudikatif IKN Terus Berlanjut

DPR Komitmen Kawal Perwujudan IKN Jadi Ibu Kota Politik 2028

22:52 November 11, 2025
KAHMI Gelar Silaturahmi Regional di Ibu Kota Nusantara

KAHMI Gelar Silaturahmi Regional di Ibu Kota Nusantara

22:30 November 10, 2025

Keduanya sama-sama berperan dalam mendukung tugas pemerintahan, namun memiliki aturan kerja, masa kontrak, hak, dan gaji yang berbeda.

Lantas, apa saja perbedaan PPPK Paruh Waktu dan Penuh Waktu? Yuk, simak penjelasan lengkapnya.

Apa Itu PPPK Paruh Waktu?

Berdasarkan keterangan di situs Kementerian PAN-RB, PPPK Paruh Waktu adalah pegawai ASN yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja secara paruh waktu. Pegawai ini akan diberikan upah sesuai dengan ketersediaan anggaran instansi pemerintah.

Skema ini dibuat sebagai solusi bagi instansi pemerintah pusat maupun daerah yang mengalami keterbatasan belanja pegawai, tetapi tetap membutuhkan tenaga ASN untuk menjalankan tugas tertentu.

Deputi Bidang SDM Aparatur Kementerian PAN-RB, Aba Subagja, menambahkan bahwa pengangkatan PPPK Paruh Waktu dilakukan bagi pelamar yang sudah mengikuti tahapan seleksi ASN tetapi tidak lolos atau tidak bisa mengisi formasi yang tersedia pada tahun anggaran berjalan.

Dengan kata lain, PPPK Paruh Waktu hadir sebagai alternatif agar tenaga yang sudah tersaring tetap bisa berkontribusi pada pemerintahan.

Apa Itu PPPK Penuh Waktu?

Sementara itu, PPPK Penuh Waktu atau biasa disebut PPPK saja didefinisikan dalam UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN.

PPPK adalah WNI yang memenuhi syarat tertentu dan diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu dalam rangka melaksanakan tugas pemerintahan.

Sebagai ASN, PPPK Penuh Waktu berhak atas gaji dan tunjangan, cuti, perlindungan, hingga pengembangan kompetensi.

Masa jabatan PPPK minimal 1 tahun dan bisa diperpanjang sesuai evaluasi kinerja dan kebutuhan instansi. Umumnya, kontrak PPPK Penuh Waktu berlangsung hingga 5 tahun.

Dalam hal kewajiban, PPPK Penuh Waktu memiliki tanggung jawab yang sama seperti PNS. Bedanya, PNS berstatus pegawai tetap, sedangkan PPPK adalah pegawai kontrak.

Page 1 of 2
12Next
Tags: gaji PPPKhak PPPKjam kerja PPPKperbedaan PPPK paruh waktu dan penuh waktuPPPK paruh waktuPPPK penuh waktu
Derry Sutardi

Derry Sutardi

Related Posts

Pak Bas Tegaskan Komitmen Penghijauan Ibu Kota Nusantara
News

Pak Bas Tegaskan Komitmen Penghijauan Ibu Kota Nusantara

by Esnoe Wardhana
16:58 November 12, 2025
Pemerintah Diminta Jelaskan Frasa ‘Ibu Kota Politik’ di Status IKN
News

OIKN Kembali Teken Kontrak Proyek Legislatif–Yudikatif Senilai Rp1,1 Triliun

by Esnoe Wardhana
23:02 November 11, 2025
Pak Bas: Meski Anggaran Dipangkas, Pembangunan Kawasan Legislatif-Yudikatif IKN Terus Berlanjut
News

DPR Komitmen Kawal Perwujudan IKN Jadi Ibu Kota Politik 2028

by Esnoe Wardhana
22:52 November 11, 2025
Next Post
Pemkab PPU Usulkan Pembangunan Sekolah Taruna Nusantara di Serambi IKN

Pemkab PPU Usulkan Pembangunan Sekolah Taruna Nusantara di Serambi IKN

Pi Network vs Interlink Labs

Harga Pi Coin Terkoreksi 1,1%, Komunitas Tetap Optimis Sambut Mainnet

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Rumah Prabowo Rp 166 Juta Cicilan Rp 500 Ribuan, Minimalis Scandinavian Full Bangunan, Syarat Cuma KTP & Kartu Keluarga

Rumah Prabowo Rp 166 Juta Cicilan Rp 500 Ribuan, Minimalis Scandinavian Full Bangunan, Syarat Cuma KTP & Kartu Keluarga

16:39 Januari 15, 2025
Rumah Prabowo Rp 166 Juta, Desain Minimalis Scandinavian, Full Bangunan Plus Dapur, Tak Perlu Renovasi Lagi

Rumah Prabowo Rp 166 Juta, Desain Minimalis Scandinavian, Full Bangunan Plus Dapur, Tak Perlu Renovasi Lagi

06:11 Januari 18, 2025
5 Ide Desain Taman Dalam Rumah dan Tips Memilih Tanaman, Sulap Hunian Jadi Asri

5 Ide Desain Taman Dalam Rumah dan Tips Memilih Tanaman, Sulap Hunian Jadi Asri

22:19 Januari 22, 2025
Gambar Pagar Minimalis

5 Inspirasi Gambar Pagar Minimalis Modern, Pilih yang Mana?

20:31 Februari 3, 2025
Keren! Taksi Terbang Buatan Hyundai Diuji Coba di IKN Juli 2024

Keren! Taksi Terbang Buatan Hyundai Diuji Coba di IKN Juli 2024

0
Ini Daftar 27 Pejabat Baru di Jajaran OIKN

Ini Daftar 27 Pejabat Baru di Jajaran OIKN

0
IKN Jadi Percontohan SDM tanpa Stunting, Bagaimana Caranya?

IKN Jadi Percontohan SDM tanpa Stunting, Bagaimana Caranya?

0
Progres Kawasan Inti IKN Sudah Mencapai 82 Persen, Ini Target Utamanya

Progres Kawasan Inti IKN Sudah Mencapai 82 Persen, Ini Target Utamanya

0
Menteri Nusron Sambut Baik Putusan MK Soal HAT di IKN, Siap Jalankan dan Koordinasi Instansi Terkait

Menteri Nusron Sambut Baik Putusan MK Soal HAT di IKN, Siap Jalankan dan Koordinasi Instansi Terkait

20:31 November 14, 2025
Hadiri Rakernis Gakkum 2025, Jasa Marga Dukung Kolaborasi dan Sinergi Aktif Bersama Korlantas Polri dalam Upaya Penegakan Hukum

Hadiri Rakernis Gakkum 2025, Jasa Marga Dukung Kolaborasi dan Sinergi Aktif Bersama Korlantas Polri dalam Upaya Penegakan Hukum

17:38 November 14, 2025
harga Pi Network

Pi Network Hadapi Tantangan Besar untuk Kembali ke Harga Tertinggi

16:08 November 14, 2025
BNI Women in SDG’s Action 2025

BNI Raih Women in SDG’s Action 2025, Perkuat Komitmen Inklusi Keuangan dan Pengentasan Kemiskinan

13:51 November 14, 2025
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan
  • Privacy Policy
Dewan Pers IKN Terverifikasi Dewan Pers
No: 958/DP-Verifikasi/K/II/2022

© 2024 IKNPOS.ID

No Result
View All Result
  • News
    • Pendidikan
    • Pemerintahan
  • Tekno
  • Kesehatan
  • Sport
  • Lifestyle
    • Properti
    • English
  • Ragam IKN
    • Forest City
    • Borneo
    • Society IKN
    • Renewable Energy
    • Arsitektur IKN

© 2024 IKNPOS.ID