Home News Perbedaan PPPK dan ASN: Kontrak Hanya Berlaku 5 Tahun, Ini Syarat Perpanjangan Menurut Pemerintah
News

Perbedaan PPPK dan ASN: Kontrak Hanya Berlaku 5 Tahun, Ini Syarat Perpanjangan Menurut Pemerintah

Share
Share

IKNPOS.ID – Kontrak Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tidak otomatis diperpanjang.

Hal ini disampaikan langsung oleh Ketua Pengadilan Negeri (PN) Situbondo, Jawa Timur, Achmad Rasjid, seusai menyerahkan Surat Keputusan (SK) dan mengambil sumpah delapan orang PPPK di ruang sidang PN Situbondo, Senin (1/9/2025).

Menurutnya, kontrak PPPK bisa tidak diperpanjang jika tidak mencapai target kinerja yang sudah ditetapkan.

“Dalam kurun waktu lima tahun mereka (PPPK) kami lakukan evaluasi, dan apabila kinerjanya bagus dan meningkat akan diperpanjang. Namun, jika tidak mencapai target kinerja bisa tidak dilanjutkan,” ujar Achmad Rasjid.

Evaluasi Kinerja Jadi Penentu Perpanjangan Kontrak PPPK

Rasjid menjelaskan bahwa setiap PPPK di lingkungan peradilan akan melalui evaluasi kinerja PPPK secara berkala.

Jika hasil evaluasi menunjukkan peningkatan dan sesuai standar, maka kontrak mereka akan diperpanjang. Namun, jika sebaliknya, maka ada kemungkinan kontrak tidak dilanjutkan.

Kebijakan ini sejalan dengan aturan bahwa status PPPK memang berbeda dengan PNS, terutama dari sisi perjanjian kerja yang bersifat kontrak.

Meski begitu, hak dan kewajiban PPPK tidak jauh berbeda dengan PNS, sehingga keduanya sama-sama dituntut untuk menjaga disiplin, integritas, dan kualitas kerja.

Dari PPNPN ke PPPK: Perjalanan Panjang Delapan Pegawai

Delapan orang PPPK yang baru dilantik di PN Situbondo sebelumnya merupakan Pegawai Pemerintah Non-Pegawai Negeri (PPNPN) sejak tahun 2007.

Mereka telah melalui perjalanan panjang, penuh kesabaran, hingga akhirnya resmi diangkat menjadi PPPK.

Rasjid berharap perubahan status ini menjadi semangat baru bagi para pegawai agar lebih profesional dalam menjalankan tugas.

“Dengan kekurangan tenaga atau SDM di PN Situbondo selama ini, maka dengan dilantiknya PPPK ini diberikan tanggung jawab yang sama dengan PNS. Perbedaannya tidak banyak, sehingga hak-hak dan tanggung jawabnya pun hampir sama,” tegasnya.

Harapan Mahkamah Agung untuk PPPK

Lebih lanjut, Rasjid menegaskan bahwa Mahkamah Agung (MA) memiliki harapan besar terhadap PPPK yang baru saja diangkat.

MA menginginkan PPPK menjadi bagian dari solusi, bukan justru menambah masalah di lingkungan peradilan.

Jika sebelumnya, saat masih berstatus PPNPN, kinerja mereka menjadi tanggung jawab PNS, kini dengan status PPPK, tanggung jawab itu sudah melekat penuh di pundak mereka.

Share
Related Articles
Kaltim Meledak! Investasi Tembus Rp87,78 Triliun, Sukses Pecahkan Target Nasional dan Masuk 5 Besar RI
News

Daftar 20 Provinsi dengan Kampus Terbanyak di Indonesia, Jawa Barat Juara! Kaltim Mulai Naik Daun Berkat IKN

IKNPOS.ID - Indonesia sebagai negara dengan jumlah penduduk terbesar keempat di dunia...

AS-Iran Kembali Bertemu di Oman: Kesepakatan atau Bencana?
News

AS-Iran Kembali Bertemu di Oman: Kesepakatan atau Bencana?

IKNPOS.ID - Setelah sempat dikabarkan runtuh, negosiasi antara Amerika Serikat (AS) dan...

Purbaya Ultimatum Pengusaha Nakal
News

Purbaya Ultimatum Pengusaha Nakal: Patuh Pajak atau Perusahaan Diambil Negara

IKNPOS.ID - Pemerintah mengirim sinyal tegas kepada dunia usaha. Menteri Keuangan Purbaya...

IHSG Ngamuk ke Level 8.300! Transaksi Tembus Rp41 Triliun, Waktunya Borong Saham Gainer?
News

IHSG Menguat ke Level 8.146, Reliance Proyeksikan Tren Positif Berlanjut

Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) berhasil mengakhiri perdagangan Kamis, 5 Februari 2026,...