IKNPOS.ID – Keberadaan Tempat Pembuangan Sampah Terpadu (TPST) dengan sistem modern menjadi sebuah kebutuhan bagi Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim).
Untuk itu, Pemkab PPU tengah merancang pembangunan TPST yang tidak hanya bisa menampung, tetapi juga mengolah dan mendaur ulang sampah.
“Pemerintah kabupaten merancang TPST dengan sistem pengelolaan modern kapasitas 100 ton per hari,” ujar Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten PPU, Safwana ketika ditanya mengenai penanganan sampah di Penajam, Rabu, 10 September 2025.
Menurutnya, fasilitas itu akan menggunakan sistem pengelolaan modern, yang tidak hanya akan menampung sampah, tetapi juga mengolah dan mendaur ulang sampah di wilayah Serambi Ibu Kota Nusantara (IKN).
Saat ini, Pemkab PPU tengah menyusun dokumen perencanaan teknis, dan berupaya agar mempercepat realisasi pembangunan TPST, dengan harapan dapat dioperasikan secepatnya.
Safwana juga menjelaskan, sebagai daerah asal, terdekat dan penyangga IKN, diproyeksikan jumlah dan aktivitas penduduk mengalami peningkatan. Imbasnya, volume atau timbunan sampah secara signifikan juga ikut meningkat.
Keberadaan Bank Sampah Belum Maksimal
Selama ini upaya pengurangan sampah di hulu baru mengandalkan sedikitnya 200 bank sampah yang tersebar di beberapa titik, kata dia, tetapi peran bank sampah belum maksimal mengurangi beban sampah ke tempat pembuangan akhir (TPA) Buluminung.
TPA Buluminung di Kelurahan Buluminung, Kecamatan Penajam, menggunakan sistem pembuangan terbuka yang tidak lagi direkomendasikan secara nasional, karena dampak lingkungannya yang tinggi, seperti pencemaran tanah, air dan udara.
TPA Buluminung menampung sekitar 50 hingga 60 ton sampah per hari dan tidak lagi mampu menampung volume sampah yang terus bertambah, jelas dia, dan model TPA harus ada transformasi pengelolaan modern.
Dengan luas dan daya tampung yang terbatas TPA Buluminung tidak lagi mampu menampung timbulan sampah yang terus bertambah, dan dalam dua tahun ke depan bakal penuh dan tidak bisa digunakan lagi.