Dengan struktur baru, birokrasi diharapkan dapat dipangkas. Sehingga pelayanan lebih sederhana, cepat, dan terintegrasi dari pusat hingga daerah.
“Harapan kita bersama, Kementerian Haji dan Umrah dapat dirancang dengan prinsip tata kelola pemerintahan yang baik. Sehingga benar-benar menghadirkan peningkatan kualitas layanan bagi jamaah,” ujar Purwadi, pada Selasa 9 September 2025.
Dengan terbentuknya kementerian ini, Pemerintah berkomitmen menghadirkan pelayanan ibadah haji dan umrah yang lebih profesional, transparan, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat luas.
Sebelumnya, muncul kekhawatiran akan adanya tumpang tindih kewajiban antara Kementerian Haji dan Umrah dengan Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH).
Menanggapi kekhawatiran ini, Anggota BPKH Amri Yusuf menyatakan pihak BPKH sendiri telah memastikan BPKH tidak akan dilebur dengan Kementerian Haji dan Umrah.
Nantinya, BPKH juga akan tetap menjalankan amanat Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji.
“Tetap seperti sekarang. Kan ada struktur, tata kelola, operator, dan regulator. Di sisi lain juga ada pengelola keuangan haji,” jelas Amri kepada Disway, pada Rabu 10 September 2025.
BPKH juga menyatakan saat ini pihaknya masih terus melakukan pembicaraan dengan pihak-pihak terkait.
Salah satu topik yang paling sering membuat masyarakat bertanya-tanya terkait dengan pembentukan Kementerian Haji dan Umrah ini adalah anggaran yang akan digunakan.
Pihak Kementerian telah mengkonfirmasi Kementerian Haji dan Umrah tidak akan mendapatkan anggaran tambahan apapun dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Hal tersebut sudah disampaikan Gus Irfan.
Menurutnya juga, biaya operasional Kementerian nantinya juga akan mengandalkan dana lama yang dikelola Badan Penyelenggara Haji, serta Umrah (BP Haji) dan peralihan anggaran dari Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah.
“Tidak ada anggaran baru. Anggaran BP Haji lama ditambah peralihan anggaran dari Direktorat Jenderal Penyelenggara Haji dan Umrah ke Kementerian Haji,” jelas Gus Irfan.