IKNPOS.ID – Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi meminta para pejabat untuk tidak semena-mena menggunakan strobo.
Ia menjelaskan fasilitas pengawalan dengan strobo dan sirine sudah diatur dalam Undang-undang.
“Kalau pun kemudian fasilitas itu dipergunakan, tentunya kita harus memperhatikan kepatutan, kemudian memperhatikan ketertiban masyarakat pengguna jalan yang lain. Sehingga bukan berarti menggunakan fasilitas tersebut, semena-mena atau semau-maunya itu,” kata Prasetyo kepada wartawan di Istana Negara, Jakarta, pada Jumat, 19 September 2025.
Ia pun mencontohkan Presiden Prabowo yang tidak menyalahgunakan penggunaan strobo dengan ikut bermacet-macetan serta berhenti saat lampu merah.
“Perhatikan bahwa Bapak Presiden memberikan contoh, bahwa beliau sendiri, di dalam mendapatkan pengawalan di dalam berlalu lintas, itu juga sering ikut bermacet-macet, kalau pun lampu merah juga berhenti. Ketika tidak ada sesuatu yang sangat terburu-buru mencapai tempat tertentu,” ujar dia.
Untuk itu, ia pun meminta para pejabat publik bisa mengikuti langkah Prabowo dalam menggunakan sirine di jalan raya.
“Jangan digunakan untuk sesuatu yang melampaui batas-batas wajar dan tetap kita harus memperhatikan dan menghormati pengguna jasa yang lain,” ucapnya
Sebagai informasi, Belakangan ini ruang publik dan media sosial ramai oleh gerakan bertajuk ‘Stop Tot Tot Wuk Wuk’ di Jalan sebagai bentuk protes masyarakat terhadap maraknya penggunaan sirine, strobo, dan rotator di jalan raya.
Dukungan gerakan ini bermunculan dalam berbagai bentuk, mulai dari unggahan di media sosial hingga pemasangan stiker di kendaraan dengan pesan lantang seperti ‘Penggunaan sirene dan strobo hanya diperbolehkan untuk ambulans dan Damkar’.
Bahkan sejumlah pengendara kini memilih tak lagi memberi ruang jalan bagi mobil berstrobo tanpa pengawalan resmi sebagai bentuk perlawanan simbolis.
Anisha Aprilia