IKNPOS.ID – Dengan tujuan menunjang pelestarian ekosistem laut melalui kepatuhan terhadap aturan yang berlaku, Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), Kalimantan Timur (Kaltim) membekali nelayan dan warga pesisir di daerah tersebut ketentuan hukum terkait praktik penangkapan ikan.
Pemkab PPU ingin para nelayan tidak hanya mencari nafkah, tapi juga menjadi bagian dari pelestarian ekosistem laut melalui kepatuhan terhadap aturan.
“Materi yang diberikan adalah berbagai ketentuan hukum terkait praktik penangkapan ikan, termasuk batasan penggunaan alat tangkap, perizinan dan kawasan konservasi laut,” ujar Kepala Dinas Perikanan Kabupaten PPU, Rozihan Aswarddi, Jumat, 5 September 2025.
Selain itu juga disampaikan tentang aspek keselamatan pelayaran, serta tata kelola pelabuhan bagi nelayan yang melakukan aktivitas di perairan sekitar wilayah serambi Ibu Kota Nusantara (IKN).
“Tujuannya meningkatkan pemahaman masyarakat pesisir terhadap aturan yang berlaku di sektor perikanan tangkap,” lanjut Rozihan.
Sosialisasi pada Nelayan Bagian dari Pendekatan Preventif
Materi sosialisasi disampaikan perwakilan Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kota Balikpapan, serta petugas dari Satuan Polisi Perairan dan Udara (Sat Polairud) Kepolisian Resor (Polres) PPU.
“Sosialisasi merupakan bagian dari pendekatan preventif, untuk menekan potensi pelanggaran hukum di wilayah perairan,” kata Kepala Satuan (Kasat) Polairud Polres PPU, (Iptu) Abiyantoro.
Ia menjelaskan, kesadaran hukum di kalangan nelayan dan warga pesisir menjadi perhatian untuk menjalankan kelestarian dan ekosistem laut di wilayah perairan Kabupaten PPU.
“Kegiatan sosialisasi menjadi awal dari keterlibatan aktif masyarakat pesisir dalam menjaga keberlanjutan sumber daya laut,” lanjutnya.
Respon masyarakat dalam kegiatan ini cukup positif, dan diharapkan sosialisasi terus berlanjut untuk membagikan pengetahuan terkait hukum perairan laut.