IKNPOS.ID – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia memastikan anggota DPR RI yang telah dinonaktifkan oleh partai politiknya tidak akan menerima hak keuangan. Pernyataan ini disampaikan Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad dalam konferensi pers di Kompleks Parlemen, Senayan, Jumat 5 September 2025.
“Anggota DPR RI yang telah dinonaktifkan oleh partai politiknya tidak dibayarkan hak keuangannya,” kata Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad dalam konferensi pers di kompleks parlemen, Senayan, Jumat 5 September 2025.
Dasco menjelaskan penonaktifan dilakukan melalui mahkamah partai politik masing-masing dan Pimpinan DPR. Selanjutnya DPR akan menindaklanjuti dengan meminta Mahkamah Kehormatan Dewan DPR RI untuk berkoordinasi dengan mahkamah partai politik yang telah memulai pemeriksaan terhadap anggota DPR terkait.
“Khusus untuk bagi anggota yang telah diproses non-aktif oleh mahkamah partai masing-masing, tadi sudah disampaikan bahwa Pimpinan DPR telah juga menulis surat kepada Pimpinan Mahkamah kehormatan dewan untuk berkoordinasi dengan mahkamah partai masing-masing anggota untuk diindahkan bersesuai dengan kebutuhan,” jelasnya.
Langkah penonaktifan ini diambil setelah sejumlah anggota DPR RI dinilai bersikap arogan dengan ucapan yang menyakiti rakyat.
Beberapa partai politik besar turut menonaktifkan anggotanya, termasuk Partai Amanat Nasional (PAN), Partai NasDem, dan Partai Golkar.
Dari PAN, Dewan Pimpinan Pusat (DPP) telah menonaktifkan dua nama populer, yakni Eko Hendro Purnomo (Eko Patrio) dan Surya Utama (Uya Kuya). Sementara itu, Partai NasDem menonaktifkan Ahmad Sahroni dan artis Nafa Urbach. Partai Golkar juga menonaktifkan Adies Kadir, yang menjabat sebagai Wakil Ketua DPR RI.
Langkah ini menegaskan bahwa hak keuangan anggota DPR yang dinonaktifkan sepenuhnya dibekukan sesuai regulasi internal dan keputusan partai.
DPR RI menekankan pentingnya koordinasi antara pimpinan parlemen dan mahkamah partai untuk memastikan keputusan nonaktif dijalankan secara konsisten dan transparan.(Fajar Ilman/Disway.id)