Sementara itu, Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/ Kepala Bappenas Rachmat Pambudy menjelaskan SDI dirancang untuk mengawasi pengelolaan data yang dihasilkan oleh instansi pusat dan daerah.
Tujuannya memfasilitasi perencanaan, pelaksanaan, penilaian, dan pengawasan pembangunan.
Hal ini diuraikan dalam Peraturan Presiden No. 39/2019 tentang Satu Data Indonesia.
Rahmat menerangkan, Rencana Kerja SDI 2025 meliputi revisi kelompok kerja SDI pusat, penentuan prioritas data, sinkronisasi upaya, pelaksanaan SDI pusat dan daerah, serta integrasi dan pengamanan data.
Setiap instansi terkait perlu memahami peran yang dimiliki dalam program ini. Selain itu, juga diperlukan evaluasi secara berkala untuk terus melakukan perbaikan kedepan.
Menteri Komunikasi dan Digital (Komdigi) Meutya Hafid menjelaskan sesuai Perpres No.95/2018 tentang SPBE, Instansinya diberikan mandat untuk menyelenggarakan infrastruktur SPBE yang meliputi Pusat Data Nasional (PDN), jaringan intra pemerintah, dan sistem penghubung layanan pemerintah.
Sementara dalam implementasi DPI, Sistem Penghubung Layanan Pemerintah (SPLP) berperan sebagai tools data exchange platform yang memungkinkan pertukaran data antar instansi.
Meutya Hafid menegaskan, kemajuan teknologi digital yang pesat dan dinamis menuntut pembaruan infrastruktur secara berkala. Terutama terkait sistem digital pemerintahan.
“Penyesuaian terhadap perkembangan teknologi perlu dilakukan di semua aspek pemerintah. Baik dari sisi perencanaan, pembiayaan, pengadaan, pelaksanaan, maupun pengawasan,” pungkas Meutya.
Lembaga Pendukung Program Integrasi Digital
Keberhasilan program seambisius ini tentu membutuhkan kolaborasi dari banyak pemangku kepentingan utama.
Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB): Bertindak sebagai koordinator utama dan penggerak kebijakan reformasi birokrasi digital. Lembaga ini yang menetapkan standar layanan, pedoman operasional, dan memastikan seluruh instansi pemerintah mengadopsi platform terpadu ini.