Home Borneo Masih Ada 106 Warga Terdampak IKN Belum Terima Sertifikat, DPRD PPU Desak Penyelesaian Segera!
Borneo

Masih Ada 106 Warga Terdampak IKN Belum Terima Sertifikat, DPRD PPU Desak Penyelesaian Segera!

Share
reforma agraria IKN
Hingga 28 September 2025, 106 warga terdampak proyek IKN di Kabupaten Penajam Paser Utara belum menerima sertifikat reforma agraria. DPRD PPU mendorong percepatan dan kualitas sertifikat tanah agar memiliki kepastian hukum.Foto:Dok.Disway.id
Share

IKNPOS.ID – Pembangunan Ibu Kota Negara (IKN) di Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) masih menghadapi kendala terkait program reforma agraria bagi warga terdampak. Dari total 129 warga yang berhak menerima sertifikat tanah pengganti, baru 23 warga yang telah menerima dokumen resmi dari Bank Tanah, sehingga masih ada 106 warga yang menunggu kepastian.

Anggota Komisi I DPRD PPU, Muhammad Bijak Ilhamdani, meminta pemerintah dan pihak terkait segera menuntaskan permasalahan ini. Menurutnya, percepatan penyerahan sertifikat harus diiringi dengan kualitas dokumen yang baik agar memiliki dasar hukum kuat.

“Bukan hanya cepat, tetapi juga penting memastikan kualitas sertifikat yang diterbitkan,” ujar Bijak kepada NOMORSATUKALTIM pada Minggu, 28 September 2025.

DPRD PPU berkomitmen mendampingi warga terdampak proyek Bandara VVIP IKN dan jalan tol seksi 5B, agar penerbitan sertifikat tidak menimbulkan sengketa di kemudian hari. Bijak menekankan, sertifikat harus memberikan kepastian hukum yang jelas, bukan menimbulkan masalah administratif.

Pihak Bank Tanah telah menyerahkan 23 sertifikat tahap awal sebagai respons atas aksi unjuk rasa warga beberapa hari sebelumnya. “Kami mengapresiasi respons cepat ini. Harapannya, proses selanjutnya bisa rampung, dan fokus tetap pada kualitas sertifikat,” jelasnya.

Sebelum penyerahan sertifikat, pada 25 September 2025, puluhan warga terdampak dari lima kelurahan, yaitu Jenebora, Gersik, Pantai Lango, Riko, dan Maridan, melakukan aksi unjuk rasa di Kantor Bupati PPU menuntut kepastian hak tanah mereka.

Menanggapi tuntutan warga, Bupati PPU Mudyat Noor menggelar pertemuan dengan pihak Bank Tanah dan ATR/BPN, meminta laporan perkembangan reforma agraria setiap dua pekan untuk memastikan proses berjalan transparan dan tepat sasaran.

DPRD PPU menekankan bahwa sertifikat yang diterbitkan harus memiliki dasar hukum kuat, sehingga warga terdampak proyek IKN dapat menerima manfaat reforma agraria secara penuh tanpa hambatan hukum di masa depan.

Dengan perhatian serius dari DPRD PPU dan koordinasi rutin antar lembaga, diharapkan seluruh warga terdampak dapat menerima sertifikat tanah pengganti dalam waktu dekat, menyelesaikan salah satu isu penting pembangunan IKN yang sempat menimbulkan keresahan.(Achmad Syamsir Awal/Disway.id)

Share
Related Articles
Tol Akses IKN Gratis Mudik 2026
Borneo

Tol IKN Seksi 3A-2 Percepat Akses Balikpapan–Samarinda ke Kawasan Pemerintahan Baru

IKNPOS.ID - Keberadaan Jalan Tol Ibu Kota Nusantara (IKN) Seksi 3A-2 mulai...

Borneo

Mengejutkan! Kaltim Siapkan 1.270 Ton Sampah per Hari Demi Listrik, Ini Rencana Besarnya

IKNPOS.ID - Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Pemprov Kaltim) tengah menyiapkan pasokan sampah...

Borneo

Sorotan Ekonom soal IKN: Risiko Pemborosan hingga Usulan Kampus dan Alih Fungsi Infrastruktur

IKNPOS.ID - Proyek Ibu Kota Nusantara (IKN) kembali menjadi topik hangat dalam...

Program bedah rumah Kaltim digeber, kuota naik jadi 3.000 unit. Jadwal dipercepat, Balikpapan jadi fokus utama pemerintah.
Borneo

Bedah Rumah Digeber! Kuota Melejit 3.000 Unit di Kaltim, Jadwal Maju—Balikpapan Jadi Sorotan

IKNPOS.ID - Pemerintah tancap gas mempercepat program bedah rumah di Kalimantan Timur....