IKN Pos
Selasa, Desember 23, 2025
No Result
View All Result
  • News
    • Pendidikan
    • Pemerintahan
  • Tekno
  • Kesehatan
  • Sport
  • Lifestyle
    • Properti
    • English
  • Ragam IKN
    • Forest City
    • Borneo
    • Society IKN
    • Renewable Energy
    • Arsitektur IKN
IKN Pos
No Result
View All Result
IKN Pos
  • News
  • Tekno
  • Kesehatan
  • Sport
  • Lifestyle
  • Ragam IKN
Home Borneo

Lewat Pungutan Pajak Sarang Burung Walet, Pemkab PPU Upayakan Peningkatan PAD

by Esnoe Wardhana
21:23 September 7, 2025
in Borneo
A A
Lewat Pungutan Pajak Sarang Burung Walet, Pemkab PPU Upayakan Peningkatan PAD

IKNPOS.ID – Melalui pungutan pajak sarang burung walet sebesar 10 persen dari total hasil produksi pengusaha walet, Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), Kalimantan Timur (Kaltim) berupaya meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

“Penarikan pajak sarang burung walet yang ditetapkan sekitar 10 persen dari hasil produksi,” ujar Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten PPU, Hadi Saputro ketika ditanya mengenai PAD di Penajam, Sabtu, 6 September 2025.

Menurutnya, pungutan tersebut ditetapkan melalui Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2011 tentang Pajak Sarang Burung Walet untuk meningkatkan PAD dari sektor pajak, khususnya dari usaha sarang burung walet yang hingga kini masih belum maksimal.

“Tetapi transparansi dari pemilik sarang burung walet terkait jumlah hasil panen, menjadi kendala,” tambahnya.

Upaya lainnya untuk menggenjot PAD dari pajak sarang burung walet tersebut, Pemerintah Kabupaten PPU juga memberikan pembinaan intensif kepada para pengusaha sarang burung walet.

Bapenda Kabupaten PPU, bekerja sama dengan Dinas Pertanian setempat untuk memberikan pembinaan intensif kepada para pengusaha sarang burung walet tersebut.

Hadi juga menjelaskan, peningkatan PAD dari sektor pajak sarang burung walet memerlukan kolaborasi lintas sectoral dan Dinas Pertanian memiliki kewenangan penuh melakukan pembinaan untuk meningkatkan hasil panen sarang walet.

Pembinaan budi daya sarang burung walet penting untuk menjaga stabilitas produksi dan memastikan potensi PAD dari pajak sarang walet tetap terjaga.

“Hasil survei di lapangan ada penurunan hasil panen karena banyak burung walet yang tidak kembali ke gedung sarang,” katanya.

Tags: IKNPOS.IDKabupaten Penajam Paser UtaraKalimantan TimurKaltimPADPajakPenajam Paser UtaraPendapatan asli daerahsarang burung walet

Esnoe Wardhana

Next Post

Kemendikdasmen Kucurkan Rp4,1 Miliar untuk Benahi Sekolah di Serambi IKN

Pengumuman Peningkatan Bisa Selamatkan Pi Network dari Titik Terendah Sepanjang Masa

  • Trending
  • Comments
  • Latest

Rumah Prabowo Rp 166 Juta Cicilan Rp 500 Ribuan, Minimalis Scandinavian Full Bangunan, Syarat Cuma KTP & Kartu Keluarga

16:39 Januari 15, 2025

Rumah Prabowo Rp 166 Juta, Desain Minimalis Scandinavian, Full Bangunan Plus Dapur, Tak Perlu Renovasi Lagi

06:11 Januari 18, 2025

5 Ide Desain Taman Dalam Rumah dan Tips Memilih Tanaman, Sulap Hunian Jadi Asri

22:19 Januari 22, 2025

5 Inspirasi Gambar Pagar Minimalis Modern, Pilih yang Mana?

20:31 Februari 3, 2025

Keren! Taksi Terbang Buatan Hyundai Diuji Coba di IKN Juli 2024

0

Ini Daftar 27 Pejabat Baru di Jajaran OIKN

0

IKN Jadi Percontohan SDM tanpa Stunting, Bagaimana Caranya?

0

Progres Kawasan Inti IKN Sudah Mencapai 82 Persen, Ini Target Utamanya

0

Ateis Rob

12:12 Desember 23, 2025

Pemkab Penajam Kawal Pelaksanaan Program MBG di Serambi IKN

23:12 Desember 22, 2025

Data Kependudukan Akurat, Fondasi Perencanaan dan Pembangunan Ibu Kota Nusantara

23:08 Desember 22, 2025

Strategis! Badan Bank Tanah Gandeng Pemprov Kaltim Kelola 4.162 Hektare Lahan

21:29 Desember 22, 2025
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan
  • Privacy Policy
Terverifikasi Dewan Pers
No: 958/DP-Verifikasi/K/II/2022

© 2024 IKNPOS.ID

No Result
View All Result
  • News
    • Pendidikan
    • Pemerintahan
  • Tekno
  • Kesehatan
  • Sport
  • Lifestyle
    • Properti
    • English
  • Ragam IKN
    • Forest City
    • Borneo
    • Society IKN
    • Renewable Energy
    • Arsitektur IKN

© 2024 IKNPOS.ID

Exit mobile version