IKPOS.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menyoroti dugaan praktik korupsi dalam penyelenggaraan ibadah haji 2024. Penyelidik menemukan bahwa biro travel haji swasta di seluruh Indonesia diduga terlibat dalam pengurusan kuota tambahan haji khusus.
Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menyatakan penyidik akan memintai keterangan dari travel-travel tersebut, yang tersebar di berbagai provinsi. “
Sabar ya, tim sedang bergerak ke daerah-daerah untuk memastikan kuota dibagi dan digunakan sesuai aturan,” ujar Asep di Gedung Merah Putih KPK, Kamis, 25 September 2025.
Penyidikan difokuskan pada dua hal utama: pembagian kuota tambahan dan aliran uang. KPK mendalami bagaimana kuota haji tambahan sebanyak 20 ribu dibagi 50 persen untuk reguler, sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggara Ibadah Haji dan Umrah, yang mengatur kuota haji khusus sebesar 8 persen dan kuota reguler 92 persen.
Selain itu, KPK menggandeng Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk menelusuri pergerakan uang terkait praktik jual beli kuota haji. Asep menegaskan alur kuota dapat berasal dari pimpinan kementerian ke travel, lalu ke jemaah, atau sebaliknya, sehingga penyidik harus menelusuri setiap langkah secara rinci.
Sejak 8 Agustus 2025, KPK menaikkan status kasus ini dari tahap penyelidikan menjadi penyidikan. Dalam prosesnya, Menteri Agama era Presiden ke-7 Joko Widodo, Yaqut Cholil Qoumas, telah diperiksa oleh KPK pada 1 September 2025 selama kurang lebih tujuh jam terkait kronologi kuota tambahan dan pembagian kuota haji khusus serta reguler.
KPK juga telah mengeluarkan surat larangan bepergian ke luar negeri terhadap Yaqut dan dua orang lainnya pada 11 Agustus 2025, untuk memastikan kelancaran penyidikan. Penggeledahan dilakukan di berbagai lokasi strategis, termasuk rumah pribadi Yaqut di Condet, kantor travel haji, rumah ASN Kementerian Agama di Depok, serta ruang Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kemenag.