IKN Pos
Rabu, September 17, 2025
No Result
View All Result
  • News
    • Pendidikan
    • Pemerintahan
  • Tekno
  • Kesehatan
  • Sport
  • Lifestyle
    • Properti
    • English
  • Ragam IKN
    • Forest City
    • Borneo
    • Society IKN
    • Renewable Energy
    • Arsitektur IKN
IKN Pos
No Result
View All Result
IKN Pos
  • News
  • Tekno
  • Kesehatan
  • Sport
  • Lifestyle
  • Ragam IKN
Home News

Komisi II DPR Pertanyakan Kebijakan KPU Soal Ijazah Capres-Cawapres yang Dirahasiakan

by Lina
15:42 September 15, 2025
in News
A A
ijazah capres cawapres KPU

Komisi II DPR akan meminta penjelasan KPU terkait kebijakan merahasiakan dokumen ijazah capres dan cawapres dari publik. Kebijakan ini tertuang dalam Keputusan KPU Nomor 731 Tahun 2025.Foto:ANT

IKNPOS.ID – Kebijakan Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang tidak membuka dokumen ijazah calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) ke publik tanpa persetujuan menuai perhatian DPR. Komisi II DPR menyatakan akan meminta klarifikasi langsung dari KPU terkait dasar dan alasan keputusan tersebut.

Wakil Ketua Komisi II DPR, Dede Yusuf, menilai data pendidikan merupakan bagian dari transparansi pejabat publik. Menurutnya, publik berhak mengetahui latar belakang pendidikan para calon pemimpin negara.

“Nanti kita tanyakan ke KPU. Karena sebetulnya data pejabat publik itu adalah data yang harus transparan. Setiap calon pejabat publik, baik DPR, menteri, maupun presiden, seharusnya datanya bisa diakses semua orang,” ujar Dede Yusuf di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin 15 September 2025.

Dede menambahkan, jika masyarakat yang melamar pekerjaan saja diwajibkan menyertakan curriculum vitae (CV) dan ijazah, maka calon presiden dan wakil presiden semestinya juga terbuka mengenai dokumen pendidikannya.

“Kalau untuk hal lain seperti rekening atau riwayat hidup bisa diakses, seharusnya ijazah pun demikian. Orang melamar kerja saja pakai CV, apalagi ini melamar jadi pemimpin negara,” tegasnya.

Kebijakan KPU tersebut diatur dalam Keputusan KPU RI Nomor 731 Tahun 2025 tentang Penetapan Dokumen Persyaratan Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Sebagai Informasi Publik yang Dikecualikan KPU, yang ditandatangani Ketua KPU Afifuddin pada 21 Agustus 2025.

Dalam keputusan itu disebutkan bahwa 16 dokumen syarat pendaftaran capres dan cawapres dikecualikan dari akses publik selama lima tahun, kecuali pihak terkait memberikan persetujuan tertulis atau jika informasi tersebut berkaitan dengan jabatan publik. Salah satu dokumen yang termasuk dalam daftar tersebut adalah fotokopi ijazah dan bukti kelulusan.

Daftar 16 Dokumen yang Dirahasiakan

Berikut daftar lengkap dokumen yang tidak dapat diakses publik tanpa izin:

1. Fotokopi KTP elektronik dan akta kelahiran.

2. Surat keterangan catatan kepolisian (SKCK) dari Mabes Polri.

Page 1 of 2
12Next
Tags: daftar dokumen capres yang tidak boleh diakses publikdokumen rahasia KPUdpr minta kpu buka ijazah capresijazah capres cawapreskeputusan kpu 731 tahun 2025 dokumen yang dirahasiakanketerbukaan informasi publikketerbukaan informasi publik calon presidenKomisi II DPRkomisi ii dpr pertanyakan ijazah capres cawapresKPUPemilu 2025

Lina

Next Post

BPOM & Indofood Klarifikasi Usai Taiwan Larang Indomie Soto Banjar: Tetap Aman Dikonsumsi di Indonesia

Gaji PPPK Paruh Waktu 2025 Lulusan SMA, Aturan Baru, UMP Daerah, dan Tunjangan Lengkap

  • Trending
  • Comments
  • Latest

Rumah Prabowo Rp 166 Juta Cicilan Rp 500 Ribuan, Minimalis Scandinavian Full Bangunan, Syarat Cuma KTP & Kartu Keluarga

16:39 Januari 15, 2025

Rumah Prabowo Rp 166 Juta, Desain Minimalis Scandinavian, Full Bangunan Plus Dapur, Tak Perlu Renovasi Lagi

06:11 Januari 18, 2025

5 Ide Desain Taman Dalam Rumah dan Tips Memilih Tanaman, Sulap Hunian Jadi Asri

22:19 Januari 22, 2025

5 Inspirasi Gambar Pagar Minimalis Modern, Pilih yang Mana?

20:31 Februari 3, 2025

Keren! Taksi Terbang Buatan Hyundai Diuji Coba di IKN Juli 2024

0

Ini Daftar 27 Pejabat Baru di Jajaran OIKN

0

IKN Jadi Percontohan SDM tanpa Stunting, Bagaimana Caranya?

0

Progres Kawasan Inti IKN Sudah Mencapai 82 Persen, Ini Target Utamanya

0

Perbedaan PPPK Paruh Waktu dan Penuh Waktu: Masa Kontrak, Jam Kerja, hingga Hak dan Gaji

16:16 September 17, 2025

Kepala SMPN 1 Prabumulih Dicopot, Video Perpisahan Viral Bikin Siswa Menangis

16:14 September 17, 2025

Cara Praktis Edit Latar Belakang Pas Foto Jadi Merah atau Biru dengan Gemini AI

16:00 September 17, 2025

Aji Galeng, Tokoh Peradaban dan Panglima Pemersatu di Wilayah IKN

15:36 September 17, 2025
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan
  • Privacy Policy
Terverifikasi Dewan Pers
No: 958/DP-Verifikasi/K/II/2022

© 2024 IKNPOS.ID

No Result
View All Result
  • News
    • Pendidikan
    • Pemerintahan
  • Tekno
  • Kesehatan
  • Sport
  • Lifestyle
    • Properti
    • English
  • Ragam IKN
    • Forest City
    • Borneo
    • Society IKN
    • Renewable Energy
    • Arsitektur IKN

© 2024 IKNPOS.ID

Exit mobile version