3. Surat keterangan kesehatan dari rumah sakit pemerintah yang ditunjuk KPU.
4. Bukti penyampaian laporan harta kekayaan ke KPK.
5. Surat keterangan tidak pailit dari pengadilan negeri.
6. Surat pernyataan tidak sedang dicalonkan sebagai anggota legislatif.
7. Fotokopi NPWP dan bukti SPT Tahunan PPh lima tahun terakhir.
8. Daftar riwayat hidup dan rekam jejak bakal calon.
9. Surat pernyataan belum pernah menjabat presiden/wapres dua periode.
10. Surat pernyataan setia kepada Pancasila, UUD 1945, dan cita-cita Proklamasi.
11. Surat keterangan tidak pernah dipidana 5 tahun atau lebih dari pengadilan.
12. Fotokopi ijazah, surat tamat belajar, atau dokumen kelulusan lain yang dilegalisasi.
13. Surat keterangan tidak terlibat organisasi terlarang dan G30S/PKI.
14. Surat pernyataan kesediaan menjadi pasangan capres-cawapres.
15. Surat pengunduran diri dari TNI, Polri, atau PNS.
16. Surat pengunduran diri dari BUMN atau BUMD.
Komisi II DPR menegaskan akan meminta penjelasan resmi dari KPU agar publik memahami alasan pembatasan akses dokumen tersebut. Transparansi dianggap penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat dalam proses demokrasi.