Home Ragam Kementerian BUMN Resmi Berubah Jadi Badan Pengaturan
Ragam

Kementerian BUMN Resmi Berubah Jadi Badan Pengaturan

Share
Share

“Sampai hari ini belum ada larangan untuk eselon I, karena wakil pemerintah tetap harus ada di BUMN,” jelas Supratman.

Lebih lanjut, ia menyebut bahwa larangan rangkap jabatan Menteri/Wamen di BUMN baru berlaku efektif dua tahun mendatang. Nantinya, akan diterbitkan peraturan turunan untuk mempertegas implementasi revisi UU BUMN.

Bianca Khairunnisa

Share
Related Articles
PLN
Ragam

PLN Percepat Pemulihan, Fasilitas Umum dan Vital di Flores Dipastikan Teraliri Listrik

IKNPOS.ID - PT PLN (Persero) Unit Induk Wilayah Nusa Tenggara Timur (PLN...

BTN
Ragam

Perluas Dukungan untuk Ekosistem Transaksi Kampus, BTN Luncurkan 9.800 KTM Co-Branding USU

IKNPOS.ID- PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk (BTN) terus memperluas dukungan untuk...

Bank BTN
Ragam

BTN Hadirkan KTM Co-Branding untuk 12.000 Mahasiswa Baru UNNES

IKNPOS.ID - PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk (BTN) bersama Universitas Negeri...

Ragam

BTN dan BRIN Bangun Kolaborasi Pacu Inovasi

IKNPOS.ID - Direktur Utama PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk (BTN) Nixon...