Home Ragam Kementerian BUMN Resmi Berubah Jadi Badan Pengaturan
Ragam

Kementerian BUMN Resmi Berubah Jadi Badan Pengaturan

Share
Share

“Sampai hari ini belum ada larangan untuk eselon I, karena wakil pemerintah tetap harus ada di BUMN,” jelas Supratman.

Lebih lanjut, ia menyebut bahwa larangan rangkap jabatan Menteri/Wamen di BUMN baru berlaku efektif dua tahun mendatang. Nantinya, akan diterbitkan peraturan turunan untuk mempertegas implementasi revisi UU BUMN.

Bianca Khairunnisa

Share
Related Articles
BTN ID FOOD
Ragam

Perluas Peran di Ekosistem Pangan ID FOOD, BTN Siap Gelontorkan Pembiayaan Rp3 Triliun

IKNPOS.ID - PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk (BTN) siap menyiapkan pembiayaan...

BTN Housingpreneur Batch 3
Ragam

BTN Housingpreneur Batch 3 Dorong Gen Z Hadirkan Inovasi untuk Masa Depan Sektor Perumahan

IKNPOS.ID - PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk (BTN) resmi membuka pendaftaran...

Ragam

KPR Naik Kelas: BTN Dorong Tokenisasi Aset dan Ekosistem Digital

IKNPOS.ID - PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk (BTN) merupakan pelopor sekuritisasi...

BTN
Ragam

Masalah Hunian Makin Kompleks, BTN Tantang 1.500 Inovator Bikin Gebrakan Lewat BTN Housingpreneur Batch 3

IKNPOS.ID - PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk (BTN) kembali menggelar kompetisi...