IKNPOS.ID – Komisi VI DPR memastikan bahwa Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) akan resmi bertransformasi menjadi Badan Pengaturan (BP) BUMN.
Hal ini tertuang dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Keempat atas UU Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN.
Perubahan besar ini juga menegaskan adanya larangan bagi Menteri maupun Wakil Menteri merangkap jabatan sebagai direksi atau komisaris di perusahaan pelat merah. Aturan tersebut merupakan tindak lanjut dari Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 128/PUU-XXIII-2025.
Ketua Panitia Kerja (Panja) RUU BUMN, Andre Rosiade, mengungkapkan bahwa pembahasan revisi UU BUMN berlangsung sejak 23–26 September 2025. Prosesnya meliputi Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU), pembahasan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM), hingga sinkronisasi bersama tim perumus.
“Secara substansi, ada 84 pasal yang mengalami perubahan dalam RUU BUMN ini. Salah satu yang paling utama adalah pengaturan pembentukan BP BUMN sebagai lembaga baru pengelola urusan BUMN,” kata Andre dalam Rapat Kerja Komisi VI DPR, dikutip pada Sabtu 27 September 2025.
Beberapa poin krusial yang diatur dalam revisi UU BUMN antara lain:
- Pembentukan Badan Pengaturan (BP) BUMN sebagai pengganti Kementerian BUMN.
- Kewenangan baru BP BUMN dalam mengoptimalkan peran BUMN.
- Dividen saham seri A Dwi Warna BUMN dikelola BP BUMN dengan persetujuan Presiden.
- Larangan rangkap jabatan Menteri & Wakil Menteri di BUMN.
- Penghapusan aturan bahwa direksi, komisaris, dan dewan pengawas bukan penyelenggara negara.
- Kesetaraan gender untuk jabatan direksi, komisaris, hingga manajerial.
- Pengaturan pajak atas transaksi holding operasional maupun investasi.
- Pengecualian BUMN tertentu sebagai alat fiskal.
- Kewenangan BPK dalam memeriksa keuangan BUMN.
- Mekanisme peralihan dari Kementerian BUMN ke BP BUMN.
- Batas waktu rangkap jabatan Menteri/Wamen sesuai Putusan MK.
Andre berharap revisi UU BUMN ini dapat segera disetujui dalam pembicaraan tingkat I, lalu dilanjutkan ke pengambilan keputusan pada Sidang Paripurna.
Larangan Rangkap Jabatan Berlaku Bertahap
Menteri Hukum dan HAM, Supratman Andi Agtas, menjelaskan bahwa aturan larangan rangkap jabatan hanya berlaku untuk Menteri dan Wakil Menteri, bukan untuk pejabat eselon I di kementerian/lembaga.