IKNPOS.ID – Kementerian BUMN akan berubah menjadi Badan Pengaturan (BP) BUMN. Menteri Hukum Supratman Andi Agtas mengatakan penunjukan pimpinan lembaga tersebut akan ditunjuk langsung oleh Presiden Prabowo Subianto.
“Ya, jadi itu nanti akan diputuskan oleh Bapak Presiden. Walaupun itu boleh dirangkap untuk sementara ya. Karena itu sepenuhnya tergantung sama Bapak Presiden siapa orang yang akan ditunjuk,” ujar Supratman kepada wartawan, di Kompleks Parlemen, Jakarta, Jumat, 26 September 2025.
Dia mengatakan Kementerian BUMN otomatis berubah jadi Badan Pengaturan atau BP BUMN setelah UU disahkan. Dia menyebut KemenPAN-RB akan menyiapkan proses transisinya.
“Kan begitu diparipurnakan, setelah diundangkan, otomatis secara kelembagaannya nanti akan disiapkan oleh MenPAN-RB nanti akan menyiapkan prosesnya bersama dengan Pak Mensesneg untuk diharmonisasi di Kementerian Hukum nanti ya. Kan tentu ada penetapan perpresnya nanti untuk mengatur secara kelembagaan dan lain-lain sebagainya,” jelas dia.
Ia mengatakan Badan Pengaturan (BP) BUMN berbeda dengan BP Danantara.
Ia menjelaskan BP BUMN ini berfungsi sebagai regulator. Sementara BP Danantara sebegai eksekutor yang akan menjalankan fungsi usahanya.
“Beda dong, beda. Kalau ini kan fungsinya regulator. Kalau BP Danantara kan eksekutor buat pelaksanaan untuk operatornya. Kalau ini regulator.Danantaranya operator ya. Yang untuk menjalankan fungsi usahanya ada di BP Danantara,” kata Supratman.
Anisha Aprilia