IKNPOS.ID – Perjalanan panjang rekrutmen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu 2025 kini memasuki tahap akhir.
Setelah pengumuman kelulusan resmi dirilis, fokus peserta beralih pada pengisian administrasi, penerbitan Nomor Induk PPPK (NI PPPK), hingga prosesi pelantikan dan penyerahan SK.
Tahapan ini sepenuhnya diatur oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN) bersama Kementerian PANRB, dengan tujuan memastikan proses berjalan transparan, akuntabel, dan sesuai peraturan perundang-undangan.
Pengisian DRH PPPK 2025 Diperpanjang
Langkah awal yang wajib ditempuh para peserta adalah pengisian Daftar Riwayat Hidup (DRH). Semula, batas akhir pengisian DRH ditetapkan pada 15 September 2025.
Namun, berdasarkan surat resmi Deputi Bidang Penyelenggaraan Layanan Manajemen ASN BKN bernomor 13834/B-KS.04.01/SD/D/2025 tertanggal 11 September 2025, jadwal ini diperpanjang.
-
Periode pengisian DRH: 28 Agustus – 22 September 2025
-
Usul penetapan NI PPPK: diperpanjang hingga 25 September 2025
-
Penetapan NI PPPK rampung: 30 September 2025
Perpanjangan ini diberikan karena masih banyak calon PPPK yang belum sempat menyelesaikan pengisian data penting tersebut.
Jadwal Pelantikan dan Penyerahan SK PPPK Paruh Waktu
Setelah NI PPPK 2025 diterbitkan, Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) akan menetapkan pengangkatan melalui pelantikan resmi. Jika diperlukan, kewenangan ini dapat didelegasikan kepada pejabat tinggi madya instansi terkait.
Dokumen penting yang akan diterima adalah SK PPPK Paruh Waktu 2025, yang menjadi dasar dimulainya masa kontrak kerja.
Isi SK ini mencakup poin-poin penting, antara lain:
-
Jabatan yang diemban
-
Target kinerja yang harus dicapai
-
Unit kerja penempatan
-
Skema dan masa kerja kontrak
-
Hak dan kewajiban pegawai
-
Sanksi bagi pegawai yang melanggar ketentuan
Penetapan TMT dan Masa Kerja PPPK Paruh Waktu
Bagi peserta yang lolos dan sudah memperoleh NI PPPK, Tanggal Mulai Tugas (TMT) ditetapkan pada 1 Oktober 2025.
Mengacu pada Keputusan Menteri PANRB Nomor 16 Tahun 2025, status kerja PPPK Paruh Waktu berlaku selama satu tahun kontrak.
Namun, ada peluang besar bagi mereka yang berprestasi. Kontrak dapat diperpanjang jika hasil evaluasi kinerja memuaskan. Bahkan, pegawai dengan performa terbaik berpeluang diangkat menjadi PPPK penuh waktu.