Ketentuan Gaji dan Tunjangan PPPK Paruh Waktu 2025
Salah satu hal yang paling ditunggu para peserta adalah besaran gaji dan tunjangan.
-
Gaji pokok PPPK Paruh Waktu tidak boleh lebih rendah dari penghasilan terakhir saat masih berstatus non-ASN.
-
Jika tidak ada, maka setidaknya harus mengikuti Upah Minimum Provinsi (UMP) di daerah penempatan.
Sebagai contoh:
-
UMP DKI Jakarta 2025: Rp 5.396.761
-
UMP Jawa Tengah 2025: Rp 2.169.349
Selain gaji pokok, PPPK Paruh Waktu tetap berhak atas tunjangan instansi, meski jam kerjanya lebih singkat dibanding PPPK penuh waktu.
Tunjangan ini bisa berupa fasilitas kerja, tunjangan kinerja, hingga hak finansial lain yang diatur dalam kontrak serta peraturan perundang-undangan.
Harapan dari Rekrutmen PPPK Paruh Waktu 2025
Dengan transparansi sistem yang terus dijaga, rekrutmen PPPK Paruh Waktu tahun ini diharapkan mampu melahirkan tenaga kerja profesional yang siap membantu pelayanan publik.
Perpanjangan jadwal administrasi hingga penetapan NI PPPK dan pelantikan resmi menjadi bukti bahwa pemerintah berupaya memastikan setiap peserta memiliki kesempatan yang sama untuk menyelesaikan tahap akhir seleksi.